Pemerintah Indonesia sedang memperkuat pengelolaan investasi dengan mengintegrasikan layanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang berfungsi sebagai pintu layanan satu atap.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, setelah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai integrasi sistem layanan TKA antar Kementerian dan Lembaga berbasis OSS, di Jakarta pada Rabu, 9 September 2026.
Tujuan dari integrasi ini adalah untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif serta memastikan penggunaan TKA sesuai dengan kebutuhan akan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu. Proses perizinan TKA kini dapat diakses secara terpadu melalui OSS di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Sistem ini mengintegrasikan aplikasi SIAPKerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan All Indonesia dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Integrasi layanan TKA ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mempermudah dunia usaha. Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi ini justru menambah tahapan, melainkan memberikan pelayanan yang lebih baik,” ungkap Yassierli dalam keterangannya pada Kamis, 10 September 2026.
Yassierli menekankan bahwa dalam konteks investasi, TKA memegang peranan penting dalam memenuhi kebutuhan kompetensi tertentu bagi tenaga kerja lokal melalui transfer teknologi dan keahlian, serta membantu meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan integrasi layanan TKA ini.
Menurutnya, kolaborasi antar kementerian sangat penting untuk menciptakan pelayanan publik yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan sektor usaha. “Pelayanan publik yang baik memerlukan kerja sama. Integrasi ini menunjukkan bahwa kementerian tidak bekerja secara terpisah, tetapi bersama-sama untuk memberikan layanan pemerintah yang lebih mudah dan terintegrasi,” ujarnya.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan P. Roeslani, menambahkan bahwa kolaborasi antara tiga kementerian tersebut merupakan implementasi nyata dari arahan Presiden untuk memperkuat kerja sama antar kementerian dan instansi.
“Kerja sama ini harus dilakukan dengan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
➡️ Baca Juga: ADVAN Luncurkan WORKMATE ULTRA: Laptop AI Ready Terjangkau untuk Generasi Produktif
➡️ Baca Juga: Statistik Gemilang Megawati Hangestri di Proliga 2026: Top Skor dan Top Blocker Menuju Seri Malang

