Jakarta – Wakil Ketua Umum DPP PKB, Faisol Riza, menganggap perjanjian perdagangan yang dijalin antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) sebagai langkah strategis yang dapat memperkuat posisi Indonesia dalam peta perdagangan global.
Dia menambahkan bahwa perjanjian bilateral ini membuka peluang signifikan bagi percepatan hilirisasi mineral nasional, yang selama ini terhambat oleh berbagai tantangan, termasuk investasi, teknologi, dan akses ke pasar.
“Selama ini, hilirisasi mineral di Indonesia menghadapi banyak kendala. Dengan adanya perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika, hilirisasi pasir silika—bahan yang sangat penting untuk produksi chip atau semikonduktor—dapat direalisasikan di dalam negeri. Ini merupakan kemajuan besar bagi proses industrialisasi Indonesia,” ungkap Faisol dalam keterangannya pada 27 Februari 2026.
Riza menjelaskan bahwa pasir silika merupakan bahan baku krusial dalam industri semikonduktor di seluruh dunia. Melalui kolaborasi ini, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi salah satu pemasok bagi perusahaan-perusahaan semikonduktor asal Amerika Serikat, yang sekaligus dapat meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam yang ada di dalam negeri.
Ia juga menanggapi pandangan beberapa pengamat yang menganggap perjanjian ini tidak terlalu istimewa, mengingat Indonesia sebelumnya telah terlibat dalam beragam kesepakatan perdagangan seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA), ASEAN–China Free Trade Area (AC-FTA), serta kerangka multilateral di World Trade Organization (WTO).
Menurut Riza, pengalaman Indonesia dalam perjanjian regional dan multilateral justru menjadi modal berharga, sehingga pendekatan bilateral seperti ART memberikan fleksibilitas dan adaptasi yang lebih baik terhadap kepentingan nasional.
“Perjanjian bilateral memungkinkan evaluasi dan renegosiasi di masa depan jika ada klausul yang dirasa merugikan. Hal ini berbeda dengan perjanjian multilateral yang melibatkan banyak negara dan jauh lebih kompleks untuk ditinjau kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Riza menekankan bahwa perjanjian ini tidak akan merugikan industri dalam negeri maupun industri kecil dan menengah (IKM). Sebaliknya, pemerintah telah memastikan bahwa produk-produk dari industri nasional tidak akan bersaing langsung dengan produk-produk Amerika Serikat di pasar domestik.
Ia juga menunjukkan fakta bahwa sebanyak 1.819 pos tarif untuk produk Indonesia mendapatkan fasilitas tarif nol persen untuk pasar Amerika. Sebelumnya, produk-produk tersebut dikenakan tarif antara 8 hingga 12 persen, yang tentunya sangat menguntungkan bagi pelaku industri dalam negeri.
➡️ Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba, Tangkap 3 Pria Edarkan 15,5 Kg Ganja
➡️ Baca Juga: Gempa Susulan M 3,7 Mengguncang Pacitan 5 Menit Setelah Guncangan Utama, Intensitas Menurun

