Bank Indonesia telah mengumumkan pemberian insentif untuk transaksi swap hedging, baik untuk swap jual maupun swap beli. Insentif ini berupa pengurangan premi sebesar 12,5 persen yang berlaku untuk transaksi dengan dasar pinjaman luar negeri serta foreign direct investment (FDI).
Sebelumnya, program insentif ini hanya dicakup untuk transaksi dengan dasar investasi portofolio. Pada tahap awal implementasi, insentif swap hedging ini difokuskan pada mata uang dolar Amerika Serikat dan Renminbi (CNY dan CNH).
Destry Damayanti, Gubernur Sementara Bank Indonesia, menjelaskan bahwa transaksi swap hedging ini memiliki jangka waktu maksimum 12 bulan dengan kontrak yang dapat berlangsung hingga tiga tahun. Transaksi tersebut juga memungkinkan perpanjangan (rollover) berdasarkan sisa masa kontrak hedging yang ada.
Perluasan penerapan instrumen swap hedging ini dijadwalkan efektif mulai minggu kedua September 2026, khusus untuk dana pinjaman luar negeri dan foreign direct investment yang telah masuk ke Indonesia sejak 1 Juli 2026.
“Langkah ini merupakan upaya untuk memperluas serta menarik lebih banyak inflow ke dalam pasar keuangan kita,” terang Destry dalam sesi konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur di Jakarta pada 19 Agustus 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Thomas Djiwandono, menambahkan bahwa BI juga telah mengeluarkan kebijakan terkait transaksi hedging di pasar valuta asing melalui bank mitra (Vastra).
Thomas menjelaskan bahwa Vastra adalah instrumen hedging yang memberikan kemudahan akses bagi investor global untuk melakukan transaksi hedging melalui bank di luar negeri, yang terhubung langsung dengan bank mitra di pasar domestik yang ditunjuk oleh BI.
Sebagai tambahan informasi, Bank Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 20 Tahun 2026 mengenai Transaksi Pasar Valuta Asing untuk Lindung Nilai melalui Bank Mitra.
Pada tahap awal, ungkap Thomas, transaksi hedging ini akan didukung oleh aset investasi portofolio yang berdenominasi rupiah.
Menurut PADG tersebut, instrumen yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi Surat Berharga Negara (SBN) dalam denominasi rupiah, Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sukuk Bank Indonesia (SukBI), serta instrumen lain yang telah ditetapkan oleh BI dalam denominasi rupiah.
➡️ Baca Juga: Panduan Lengkap Mengatur HP Agar Aman untuk Anak dengan Fitur Parental Control
➡️ Baca Juga: Pameran Otomotif: Skema Kredit Panjang Memudahkan Pembelian Kendaraan Baru

