PLN Umumkan Rincian Tarif Listrik Februari 2026: Apa yang Perlu Diketahui?

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) baru saja mengumumkan tarif listrik terbaru untuk bulan Februari 2026. Dalam pengumuman ini, pemerintah mengonfirmasi bahwa tidak ada perubahan tarif dibandingkan dengan ketetapan awal Januari 2026.
Dengan demikian, semua golongan pelanggan PLN, baik yang mendapatkan subsidi maupun yang tidak, akan mendapatkan tarif yang sama untuk periode ini. Kebijakan ini mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, UMKM, serta pelayanan sosial.
“Untuk periode Januari-Maret 2026, tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi maupun subsidi tetap stabil, seperti yang telah dihitung sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, pada hari Senin (2/2/2026).
Dasar Penetapan Tarif Listrik
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.
Bagi pelanggan non-subsidi, penyesuaian tarif memperhitungkan empat indikator ekonomi makro, yaitu:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Tingkat inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Sementara itu, pelanggan bersubsidi akan terus menikmati tarif listrik yang stabil, termasuk golongan rumah tangga miskin, UMKM, industri kecil, dan bisnis kecil, sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial dan ekonomi masyarakat.
Rincian Tarif Listrik Februari 2026
1. Tarif listrik subsidi untuk rumah tangga
- R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif listrik untuk rumah tangga non-subsidi
- R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR dan TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif listrik untuk keperluan bisnis
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif listrik untuk keperluan industri
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT yang berkapasitas di atas 30.000 kVA: Rp996,74 s/d kWh
5. Tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif listrik untuk keperluan pelayanan sosial
- S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Ikuti Saluran WhatsApp Kami
Dapatkan berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.
➡️ Baca Juga: <p>“WhatsApp Meluncurkan Mode Anti-Spyware yang Ditingkatkan untuk Keamanan Unggul”</p>
➡️ Baca Juga: Peran Strategis ASN dalam Pertahanan RI Melalui Komcad




