Site icon BTP

Polda Metro Menerima Dua Laporan Terkait Feri Amsari dan Dugaan Pelanggaran Pasal

Polda Metro Menerima Dua Laporan Terkait Feri Amsari dan Dugaan Pelanggaran Pasal

Jakarta – Polemik yang muncul dari pernyataan Feri Amsari, seorang pakar hukum tata negara, mengenai isu swasembada pangan kini memasuki babak baru. Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi penerimaan dua laporan polisi yang melibatkan namanya.

Kedua laporan tersebut berasal dari pihak yang berbeda dan mencakup dugaan pelanggaran hukum yang juga tidak sama. Yang pertama adalah laporan mengenai dugaan penyebaran informasi yang tidak benar, sedangkan laporan kedua menyangkut dugaan penghasutan di depan umum.

“Sehubungan dengan laporan resmi yang telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya terkait individu bernama FA (Feri Amsari),” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, saat dikutip pada Minggu, 19 April 2026.

Laporan pertama telah terdaftar dengan nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam dokumen ini, Feri dituduh melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 264 yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong. Pelapor dalam kasus ini adalah Minta Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara.

Sementara itu, laporan kedua berlandaskan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang penghasutan di ruang publik. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/8/25564V/2028/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diajukan oleh seorang mahasiswa yang dikenal dengan inisial RMN.

Meskipun laporan telah diterima, pihak kepolisian menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari kewajiban mereka dalam menanggapi aduan dari masyarakat.

“Kami ingin menegaskan bahwa Polda Metro Jaya menerima semua laporan dari masyarakat. Hal ini perlu diluruskan agar tidak ada salah paham mengenai mengapa laporan ini diterima, dan yang lainnya tidak,” jelas Budi.

“Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, Polda Metro Jaya memiliki kewajiban untuk menerima laporan dari seluruh warga negara Indonesia, selama laporan tersebut memenuhi syarat mengenai pasal pidana, serta disertai dengan bukti dan saksi,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa semua pernyataan yang disampaikan oleh Feri terkait isu swasembada pangan akan diselidiki secara mendalam untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Inilah tugas penyelidik dan penyidik untuk menggali fakta dari setiap postingan serta memastikan kebenaran dari informasi yang disampaikan,” pungkasnya.

➡️ Baca Juga: Hari Pengangguran Internasional 6 Maret: Sejarah dan Asal Usulnya yang Perlu Diketahui

➡️ Baca Juga: Karim Benzema Potensial Bergabung dengan Al Hilal, Ambisi Cristiano Ronaldo untuk Buat Al Nassr Juara Terancam

Exit mobile version