Polisi Umumkan Tindakan Selanjutnya Setelah Pemeriksaan Betrand Peto Selama 8 Jam

Jakarta – Polda Metro Jaya siap untuk menggelar perkara terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan penyanyi Betrand Peto.
Keputusan ini diambil setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Betrand yang berlangsung selama sekitar delapan jam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (8/10/26) merupakan bagian dari proses klarifikasi untuk menelusuri laporan yang disampaikan oleh seorang perempuan berinisial ANW.
“Terkait dengan laporan ANW, penyidik saat ini sedang melanjutkan pendalaman dan proses penyelidikan. Klarifikasi dan pemeriksaan terhadap BP telah dilaksanakan, berlangsung selama kurang lebih delapan jam dan mencakup total 54 pertanyaan,” jelasnya pada Jumat (9/10/26).
Selama pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 54 pertanyaan untuk menggali informasi dari Betrand. Hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan dievaluasi bersama dengan bukti-bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Budi menekankan bahwa gelar perkara merupakan langkah krusial untuk menentukan arah penanganan kasus ini. Namun, kepolisian belum memberikan informasi mengenai waktu pelaksanaan gelar perkara serta kemungkinan pemanggilan saksi tambahan.
“Setelah ini, penyidik Dit Res PPAPPO akan melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan dan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan,” tutup Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penanganan laporan ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Semua langkah akan dilaksanakan dengan profesional dan objektif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pelapor berinisial ANW dan terlapor Betrand Peto. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu, (12/10/26) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada saat laporan diterima, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan bahwa penyidik akan meminta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi, serta mengajukan permohonan visum sebagai bagian dari penanganan laporan tersebut.
“Setelah laporan diterima, tim penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan dan selanjutnya meminta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi, serta mengajukan permohonan visum,” ungkapnya di Jakarta, pada Senin (14/9/26).
Kini, setelah Betrand menjalani pemeriksaan selama delapan jam, penyidik bersiap untuk melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Hingga saat ini, polisi belum memberikan kesimpulan akhir mengenai dugaan yang dilaporkan oleh ANW.
➡️ Baca Juga: Borneo FC Lepas Mariano Peralta dalam Saga Transfer Rp10 Miliar, Pecahkan Rekor Termahal
➡️ Baca Juga: Purbaya Sarankan ASN dan Karyawan Swasta WFH Setiap Jumat untuk Menghemat BBM




