depo qris slot qris
berita

Polri Selidiki Bukti Permintaan THR oleh Ormas kepada Pengusaha dan Siap Tindak Tegas

Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan menanggapi keluhan yang disampaikan oleh pengusaha terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi kemasyarakatan (ormas). Polri berencana melakukan investigasi untuk mengkaji laporan yang telah diterima.

“Nanti saya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu,” ungkap Dedi saat berada di Kantor Staf Kepresidenan, yang terletak di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 11 Maret 2026.

Ia menambahkan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran, kepolisian tidak akan ragu untuk melaksanakan tindakan yang diperlukan.

“Apabila terbukti ada pelanggaran, jelas kepolisian akan mengambil langkah-langkah penindakan yang diperlukan,” tegas Dedi.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk segera melaporkan segala tindakan permintaan THR yang dianggap meresahkan dari ormas atau pihak tertentu.

Polri telah menyiapkan layanan pengaduan melalui hotline darurat 110 bagi masyarakat yang merasa terganggu oleh praktik permintaan THR tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa pada dasarnya, pemberian THR kepada pihak lain adalah bentuk kedermawanan jika dilakukan secara sukarela.

Namun, jika permintaan tersebut menyebabkan keresahan di masyarakat, warga diminta untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

“Secara prinsip, itu adalah bagian dari kemurahan hati jika seseorang ingin memberikan bantuan. Namun, jika ada yang merasa terganggu, silakan laporkan melalui hotline 110,” ujarnya pada Rabu, 11 Maret 2026.

Menurutnya, Polri akan mengedepankan langkah pencegahan dengan memberikan imbauan kepada ormas atau pihak-pihak yang terlibat dalam permintaan THR. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi keresahan masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Meskipun demikian, Isir menegaskan bahwa kepolisian tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum apabila permintaan THR tersebut dilakukan secara terorganisir dan mengganggu ketertiban umum.

“Jika permintaan tersebut sudah terstruktur dan sangat meresahkan, kami tidak akan menutup kemungkinan untuk menegakkan hukum. Namun, itu adalah langkah terakhir,” pungkasnya.

➡️ Baca Juga: Jadwal Liga Portugal 3 Februari: AVS Futebol SAD vs Braga, FC Porto Tandang ke Casa Pia

➡️ Baca Juga: AIO 120mm + Radiator Bekas Mobil, Turunkan 19°C di Ryzen 5 7600

Related Articles

Back to top button