Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan serangkaian arahan kepada para pemangku kepentingan untuk mengatasi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), salah satunya berupa peningkatan batas investasi untuk dana pensiun dan asuransi. Kebijakan ini diambil untuk memastikan stabilitas dan kredibilitas negara di pasar modal.
Peningkatan Batas Investasi Dana Pensiun dan Asuransi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa batas investasi untuk institusi seperti dana pensiun dan asuransi di pasar modal akan ditingkatkan dari 8 persen menjadi 20 persen. Koordinasi terkait kebijakan ini dilakukan bersama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Airlangga menjelaskan bahwa regulasi baru ini disusun agar sesuai dengan standar praktik yang berlaku di negara-negara OECD. Pernyataan ini disampaikan di Wisma Danantara, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026).
“Batas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal akan meningkat dari 8% menjadi 20%. Regulasi baru ini sejalan dengan standar praktis di negara-negara OECD,” ujar Airlangga.
Percepatan Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
Pemerintah juga mendorong percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang direncanakan mulai terlaksana tahun ini. Langkah ini sesuai dengan pernyataan Ketua OJK, Mahendra Siregar, mengenai strategi penguatan bursa.
Proses demutualisasi bertujuan untuk mengurangi benturan kepentingan antara pengurus dan anggota bursa, serta mencegah praktik pasar yang tidak sehat. Hal ini juga akan membuka peluang investasi dari Danantara dan lembaga lainnya.
Airlangga menyatakan bahwa tahapan demutualisasi sudah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan diharapkan dapat melanjutkan langkah menuju penawaran umum perdana saham atau go public tahun depan.
Peningkatan Ambang Batas Free Float
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rencananya akan menaikkan batas minimal saham publik atau mengapung bebas dari 7,5 persen menjadi 15 persen pada Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan transparansi informasi demi melindungi investor.
Angka 15 persen tersebut sejajar dengan standar yang diterapkan di Malaysia, Hong Kong, dan Jepang, serta melebihi angka mengapung bebas di Singapura, Filipina, dan Inggris.
Airlangga menjelaskan bahwa dengan adanya demutualisasi dan mengapung bebas yang lebih tinggi, perdagangan di bursa akan mencapai standar internasional dengan tata kelola yang lebih baik.
Tanggapan atas Peringatan Indeks MSCI
Tindakan strategis pemerintah ini merupakan respons terhadap penurunan IHSG setelah penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), sementara waktu membekukan penyeimbangan kembali untuk saham asal Indonesia.
MSCI sebelumnya memberikan peringatan kepada otoritas pasar modal Indonesia untuk memperbaiki sistem pelaporan, khususnya terkait struktur kepemilikan dan indikasi perdagangan semu. Jika perbaikan transparansi tidak terpenuhi hingga Mei 2026, Indonesia berisiko mengalami pengurangan bobot dalam indeks MSCI Emerging Markets atau kemungkinan penurunan status menjadi pasar perbatasan.
Airlangga menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat berkat koordinasi fiskal dan moneter yang baik. Ia juga mencatat bahwa IHSG telah menunjukkan tanda-tanda pemulihan dan kembali ke jalur positif pada Jumat pagi.
Keterangan mengenai arahan Presiden dan kebijakan penyelamatan pasar modal tersebut disampaikan secara resmi oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah pertemuan terbatas dengan menteri-menteri ekonomi dan pimpinan lembaga keuangan.
➡️ Baca Juga: Android 15 Beta: Fitur Battery Health & Threshold Charging Baru
➡️ Baca Juga: Link Live Streaming Man United vs Fulham: Liga Inggris Malam Ini Pukul 21.00 WIB

