Berita Utama

Prabowo Tandatangani Keppres Cuti Bersama 2026 untuk ASN: Cek Tanggalnya!

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Keputusan ini secara resmi menetapkan daftar cuti bersama yang akan diterapkan sepanjang tahun 2026, termasuk periode cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Keppres yang ditandatangani pada 31 Desember 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberikan panduan yang jelas bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama. Dengan pengumuman ini, ASN akan memperoleh kepastian mengenai jadwal libur, yang memungkinkan perencanaan yang lebih baik untuk kegiatan pribadi maupun dinas.

Detail Cuti Bersama Idul Fitri 2026

Menurut Keppres Nomor 42 Tahun 2025, cuti bersama terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan selama tiga hari, yaitu Jumat, 20 Maret 2026; Senin, 23 Maret 2026; dan Selasa, 24 Maret 2026. Penetapan tersebut memberikan kesempatan libur Lebaran yang lebih panjang bagi ASN, terutama bila digabungkan dengan akhir pekan dan libur nasional Idul Fitri yang jatuh pada Sabtu dan Minggu, 21-22 Maret 2026.

Dengan akumulasi ini, ASN dapat menikmati libur hingga lima hari, termasuk hari libur nasional. Langkah ini diharapkan memberikan ASN kesempatan yang cukup untuk melakukan silaturahmi dan merayakan hari raya keagamaan tanpa mengganggu layanan publik.

Jadwal Lengkap Cuti Bersama ASN 2026

Selain cuti bersama Idul Fitri, Keppres Nomor 42 Tahun 2025 juga menetapkan jadwal cuti bersama lainnya untuk tahun 2026. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengatur hari kerja dan memberikan panduan bagi ASN.

  • Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
  • Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
  • Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal).

Total ada delapan hari cuti bersama yang ditetapkan untuk ASN pada tahun 2026. Penetapan ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang telah disepakati sebelumnya.

Ketentuan Hak Cuti ASN

Perlu dicatat bahwa cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres ini tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN. Hal ini ditegaskan dalam diktum kedua Keppres, yang menekankan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Selain itu, bagi ASN yang tidak dapat mengambil cuti bersama akibat jabatannya, jatah cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diambil. Ketentuan ini memastikan hak-hak ASN tetap terpenuhi meskipun ada kebijakan cuti bersama.

Daftar Hari Libur Nasional 2026

Secara terpisah, pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. SKB ini menetapkan total 17 hari libur nasional untuk tahun 2026, hasil dari Rapat Tingkat Menteri yang berlangsung pada 19 September 2025.

Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2026:

  • Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi.
  • Jumat, 16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
  • Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
  • Kamis, 19 Maret : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
  • Sabtu-Minggu, 21-22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus.
  • Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
  • Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
  • Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
  • Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah.
  • Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE.
  • Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.
  • Selasa, 16 Juni: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
  • Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan.
  • Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW.
  • Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal).

Dengan dikeluarkannya Keppres dan SKB ini, pemerintah berharap perencanaan kerja bagi aparatur negara dan pelayanan publik di tahun 2026 dapat dilakukan dengan lebih terukur dan optimal, memberikan kepastian yang baik bagi ASN dan masyarakat luas.

➡️ Baca Juga: Upgrade Stasiun Kerja Rumah: 5 Konfigurasi Biar Editing 8K Lancar Jaya

➡️ Baca Juga: Persijap Jepara Tantang Arema FC di Kanjuruhan: Misi 3 Poin untuk Hindari Degradasi

Related Articles

Back to top button