Pramono Sudah Menandatangani Pergub LPDP Jakarta, Berikut Rincian Isinya

Jakarta – Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menginformasikan bahwa Gubernur Pramono Anung telah resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 yang berfokus pada Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Chico menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi dasar untuk pelaksanaan program beasiswa yang dikenal dengan nama LPDP Jakarta atau Beasiswa Jakarta Unggul. Program ini juga bertujuan untuk memperkuat pengelolaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar lebih efisien dan tepat sasaran.
Program ini memberikan peluang kepada warga DKI Jakarta yang berprestasi untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3) di institusi pendidikan terkemuka di seluruh dunia.
Dia menambahkan bahwa pelaksanaan program ini direncanakan dimulai pada tahun akademik 2027, dengan pendaftaran yang akan dibuka pada bulan September 2027.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk program ini. Mekanisme seleksi akan dilaksanakan bersama LPDP Pusat, sedangkan Pemprov DKI Jakarta akan menentukan penerima beasiswa, bidang studi, dan institusi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global.
Gubernur Pramono Anung menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi untuk melanjutkan program ini, yang sejalan dengan upaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan di sekolah-sekolah serta memperluas bantuan pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Chico menyatakan keyakinan Pramono bahwa jika anak-anak Jakarta diberikan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi, mereka akan dapat mengubah nasib keluarga mereka ke arah yang lebih baik.
Beliau juga memastikan bahwa lulusan KJMU akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan studi ke jenjang S-2 atau S-3 melalui skema ini.
Merujuk pada Pergub 20/2026, penerima Beasiswa Jakarta Unggul akan mendapatkan pembiayaan untuk pendidikan serta biaya personal, yang mencakup biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, dan visa.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menyediakan dana untuk penelitian tesis atau disertasi, biaya konferensi internasional, dan publikasi di jurnal ilmiah.
Masa pembiayaan untuk S-2 paling lama adalah dua tahun, sedangkan untuk S-3 adalah lima tahun. Setelah menyelesaikan studi, penerima beasiswa diwajibkan untuk berkontribusi dalam pembangunan Jakarta, dengan durasi minimal dua kali lipat dari masa studi mereka.
Chico menambahkan bahwa Pergub ini juga akan memperketat serta merapikan proses penyaluran KJP Plus dan KJMU.
➡️ Baca Juga: Maximize Your Telkomsel Internet Quota: Discover the Accumulation Feature
➡️ Baca Juga: Aplikasi Wajib Root Android 14 Yang Masih Work Tanpa Trigger SafetyNet, Nomor 4 Paling Langka




