Site icon BTP

PT TUN Memperkuat Otoritas Pemerintah dalam Penataan Blok 15 GBK Secara Efektif

PT TUN Memperkuat Otoritas Pemerintah dalam Penataan Blok 15 GBK Secara Efektif

Jakarta – Putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dikatakan akan memperkuat landasan hukum pemerintah dalam upaya penyelamatan serta penataan aset negara di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK).

Pernyataan ini disampaikan oleh Kharis Sucipto, advokat yang mewakili Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Ia menjelaskan bahwa keputusan banding dengan nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT telah membatalkan putusan di tingkat pertama yang diajukan oleh PT Indobuildco, sekaligus menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

“Dengan demikian, tidak ada lagi dasar administratif yang bisa digunakan untuk memperdebatkan proses yang telah memiliki landasan hukum yang kuat sebelumnya,” jelasnya pada tanggal 2 Maret 2026.

Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan gugatan dari PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara. Putusan tersebut meliputi pembatalan surat perintah pengosongan lahan Hotel Sutan serta tagihan royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat terkait penggunaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari tahun 2007 hingga 2023.

Putusan tingkat pertama tercatat dalam perkara dengan nomor 221/G/2025/PTUN.JKT.

Kharis menambahkan bahwa keputusan banding ini sekaligus membantah argumen yang diajukan oleh Indobuildco, yang selama ini berusaha mengulur waktu dengan mengandalkan putusan PTUN yang kini telah dibatalkan.

Sebelumnya, putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap juga memiliki sifat yang langsung berlaku, sehingga dapat dilaksanakan segera sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kharis menjelaskan bahwa PT TUN telah menerima argumen dari pemerintah bahwa somasi mengenai kewajiban pembayaran royalti dan pengosongan lahan merupakan ranah keperdataan, bukan merupakan kewenangan PTUN.

Mengenai isu uang jaminan dalam pelaksanaan eksekusi, ia menegaskan bahwa PPKGBK tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyetor jaminan dalam kasus ini.

“Pelaksanaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK, menyatakan bahwa pemerintah menjalankan seluruh proses dengan menjunjung tinggi kepastian hukum serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

“Putusan ini memperkuat kejelasan hukum yang sudah ada sebelumnya. PPKGBK memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aset negara dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan demi kepentingan publik yang sebesar-besarnya,” ungkap Rakhmadi.

Ia juga menekankan bahwa setiap langkah yang diambil oleh PPKGBK dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terukur, dengan fokus utama memastikan bahwa penataan kawasan berlangsung tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

➡️ Baca Juga: Xiaomi 17 SE: Smartphone 6,59 Inci Sedang Dalam Uji Coba

➡️ Baca Juga: <p>“Analis Memprediksi Harga iPhone 18 untuk Melawan Kenaikan Biaya Apple”</p>

Exit mobile version