Setelah Purbaya Dicopot, Uang Bertanda Tangan Jadi Target Kolektor, Apakah Akan Menjadi Langka?

Jakarta – Nama Purbaya Yudhi Sadewa, mantan Menteri Keuangan, kembali mencuri perhatian publik di media sosial. Kali ini, fokusnya tertuju pada uang rupiah yang telah ditandatangani olehnya.
Di berbagai platform media sosial, muncul seruan untuk mencari uang rupiah yang berisi tanda tangan Purbaya. Uang tersebut dianggap berpotensi menjadi item yang dicari oleh kolektor karena di nilai memiliki keunikan tersendiri.
“Apakah benar uang Rp 100.000 yang ditandatangani Pak Purbaya akan menjadi buruan para kolektor?” tanya salah satu pengguna Threads @h0anggday seperti yang dilansir dari akun Instagram @lambeturah pada Selasa, 22 September 2026.
Beberapa pengguna media sosial lainnya juga mengajak orang-orang untuk memeriksa dompet mereka masing-masing demi mencari uang pecahan Rp 100.000 yang mungkin memiliki tanda tangan Purbaya.
“Periksa dompet kalian, siapa tahu ada uang rupiah dengan tanda tangan Purbaya. Bisa saja ini menjadi barang kolektor mengingat tahun ini sudah ada tanda tangan baru,” tulis pengguna lainnya.
Sebagaimana diketahui, tanda tangan Menteri Keuangan pertama kali resmi dicetak pada uang rupiah modern pada 17 Agustus 2014, bersamaan dengan peringatan HUT ke-69 Republik Indonesia.
Uang pertama yang mencantumkan tanda tangan tersebut adalah pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014, yang dikenal sebagai uang NKRI. Uang ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan waktu itu, Chatib Basri, dan Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang ini mengharuskan setiap lembar uang Rupiah mencantumkan tanda tangan dari perwakilan pemerintah (Menteri Keuangan) dan Bank Indonesia sebagai simbol dari kedaulatan negara.
Mantan Menkeu Chatib Basri menjelaskan bahwa penerbitan uang NKRI bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai arti penting uang dalam konteks kesatuan Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari tanda tangan Menteri Keuangan yang tertera di lembaran uang tersebut. Di samping tanda tangan Gubernur BI, uang yang beredar saat ini juga menyertakan tanda tangan Deputi Gubernur BI.
“Uang ini adalah milik kita, karena Bank Indonesia bersifat independen. Meskipun diterbitkan oleh BI, uang ini adalah uang negara. Itulah mengapa kami menyebutnya uang NKRI. Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan, dan BI diwakili oleh Gubernur BI. Meskipun tampak seperti simbol, ini adalah representasi dari kedaulatan kita sebagai negara,” jelas Chatib di Gedung Bank Indonesia pada 15 Agustus 2014.
➡️ Baca Juga: Gus Salam Menolak Board of Peace: Skema Berisiko Menjadi Penindasan Baru
➡️ Baca Juga: POCO F6 Pro: Review Smartphone Budget dengan Performa Flagship




