depo qris depo 10k
lifestyle

Sidang Vonis Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar Hari Ini, Nasibnya Menentukan Masa Depan

Jakarta – Nasib aktor Ammar Zoni kini berada di ujung tanduk, memasuki fase krusial dalam proses hukum yang dihadapinya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan terkait dengan kasus dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Sidang ini melibatkan Ammar serta lima terdakwa lainnya yang saat ini berada di Rumah Tahanan Salemba.

Sidang yang dinanti-nantikan oleh publik akan berlangsung pada Kamis siang, 23 April 2026. Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, yang menegaskan bahwa momen ini akan menjadi titik balik bagi semua pihak yang terlibat.

“Sidang putusan akan dimulai setelah jeda siang,” ujar Andi, memberikan penjelasan mengenai waktu pelaksanaan sidang tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan hangat di masyarakat, terutama karena melibatkan Ammar Zoni, seorang publik figur yang dikenal luas di industri hiburan. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari dalam penjara, suatu fakta yang semakin menarik perhatian publik dan media.

Dalam sidang sebelumnya yang berlangsung pada 12 Maret 2026, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, telah mengajukan tuntutan hukuman yang cukup berat. Ammar diancam dengan hukuman penjara selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp500 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, Ammar akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 140 hari. Jaksa berpendapat bahwa Ammar, bersama dengan terdakwa lainnya, telah terbukti melakukan tindakan melawan hukum terkait peredaran narkotika.

“Jaksa menuntut agar majelis hakim menyatakan semua terdakwa bersalah atas tindakan tanpa hak dan melawan hukum, yaitu menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I,” ungkap Yeni Rosalita.

Selain Ammar, terdapat lima terdakwa lain yang juga menghadapi tuntutan dengan masa hukuman yang bervariasi. Asep Sarikin dan Ade Candra masing-masing dituntut enam tahun penjara. Ardian Prasetyo dihadapkan pada tuntutan tujuh tahun, sementara Andi Mualim alias Ko Andi dan Muhammad Rivaldi diancam delapan tahun kurungan.

Semua terdakwa tersebut juga dikenakan tuntutan denda yang sama, yakni Rp500 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 140 hari.

Dalam kasus ini, keenam terdakwa dituduh melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Penyesuaian Pidana.

Sidang putusan ini menjadi momen yang sangat menentukan bagi Ammar Zoni. Publik kini menunggu dengan penuh harap, apakah majelis hakim akan memutuskan sejalan dengan tuntutan jaksa atau memberikan putusan yang berbeda, yang dapat mengubah arah kasus ini secara signifikan.

➡️ Baca Juga: Pemilik MU Dikecam Kapten Rugby Inggris Karena Kontroversi yang Mengguncang

➡️ Baca Juga: Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Vietnam 3-2 dan Siap Tantang Jepang di Semifinal Piala Asia Futsal 2026

Related Articles

Back to top button