SIM Keliling 2 Maret 2026: Cek Jadwal Layanan untuk Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Jakarta – Memasuki hari kerja, layanan SIM Keliling pada Senin, 2 Maret 2026, kembali beroperasi dengan normal di beberapa wilayah. Fasilitas ini menjadi pilihan bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Di DKI Jakarta, mobil SIM Keliling telah disiapkan di beberapa titik pelayanan yang beroperasi seperti hari kerja biasa. Warga Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan masyarakat di Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di Grand Mall Cakung.
Untuk penduduk Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM dapat diakses di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan di Kampus Trilogi Kalibata untuk memperpanjang SIM mereka.
Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan setiap harinya terbatas.
Di Bekasi, layanan SIM Keliling tersedia di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik tetap yang melayani perpanjangan SIM bagi warga setempat.
Sementara itu, di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini sangat membantu warga di wilayah penyangga Jakarta dalam mengurus perpanjangan SIM.
Di Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kelapa. Selain itu, masyarakat juga memiliki opsi untuk menggunakan gerai SIM di MPP Kota Bandung atau gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan.
Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Pemohon diharuskan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
➡️ Baca Juga: Barcelona Rekrut Hamza Abdelkarim seharga €3 Juta, Siap Jadi Penerus Lewandowski?
➡️ Baca Juga: Face ID Kenali Wajah Dalam 0.0002 Detik, Tapi 1 Kondisi Ini Bisa Bikin Gagal Total, Serius Nih

