Strategi Pemprov DKI untuk Mencegah Penyalahgunaan LPG Subsidi secara Efektif

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah proaktif untuk mengawasi pelaku usaha, termasuk hotel, kafe, dan restoran, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan LPG subsidi.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyatakan bahwa pengawasan ini melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, serta Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) dan berbagai instansi terkait lainnya.
Langkah pengawasan ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan harga LPG ukuran 12 kg dan 5,5 kg yang baru-baru ini terjadi.
Sebagaimana diketahui, harga LPG 12 kg di Jakarta telah naik sebesar Rp36.000, dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung, sementara LPG 5,5 kg mengalami kenaikan Rp17.000, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung. Kenaikan harga ini mulai berlaku sejak tanggal 18 April 2026.
Meskipun terjadi kenaikan harga, Chico menegaskan bahwa Pemprov DKI berkomitmen untuk memastikan ketersediaan stok LPG non-subsidi tetap aman dan mudah diakses di pasaran.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi terkait bahan bakar minyak (BBM) serta LPG 3 kg.
Pramono menambahkan, “Dalam kondisi geopolitik seperti sekarang ini, serta tantangan yang belum sepenuhnya teratasi di bidang supply chain dan BBM, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pemantauan yang ketat terhadap ketersediaan BBM dan LPG 3 kg.”
Ia juga menggarisbawahi pentingnya kebutuhan BBM dan LPG 3 kg yang sangat tinggi di ibu kota.
Oleh karena itu, Pramono menekankan bahwa penanganan masalah terkait BBM dan LPG 3 kg tidak boleh tertunda. Ia meminta seluruh jajarannya untuk secara aktif mengawasi ketersediaan dua jenis bahan bakar ini.
➡️ Baca Juga: Hasil Pertandingan Irak vs Timnas Indonesia Sebelum Kualifikasi Piala Dunia 2026
➡️ Baca Juga: Real Madrid Cukur Rayo Vallecano 2-1: Amankan Tiga Poin Penting di Liga Spanyol




