Surat KPK kepada Panglima TNI Terkait Penanganan Kasus Korupsi BNPB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang berisi rincian mengenai penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana.
Dalam surat tersebut, KPK menjelaskan konstruksi kasus yang ada, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam proses pengadaan barang dan jasa di BNPB. Terdapat indikasi bahwa hal ini melibatkan benturan kepentingan serta praktik penyuapan. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Jakarta.
Budi juga menambahkan bahwa KPK telah menguraikan dugaan aliran dana dari kasus BNPB yang diduga mengalir kepada prajurit TNI dalam komunikasi kepada Panglima TNI tersebut.
“Kami percaya bahwa Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) akan segera mengambil tindakan terkait hal ini. Terlebih, KPK dan TNI sudah menjalin koordinasi yang intens sejak awal,” ujarnya menekankan pentingnya kolaborasi antara kedua lembaga.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah mengonfirmasi bahwa lembaga antikorupsi tersebut telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI.
“Memang benar, KPK sudah mengirimkan surat kepada Panglima TNI kemarin, pada tanggal 20 Oktober,” kata Setyo.
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB, di mana 15 orang ditangkap pada tanggal 13 Oktober 2026. Sekitar satu hari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Salah satu dari mereka adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik dari Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Pada saat OTT berlangsung, Bima menjabat sebagai Kepala BNPB. Dia juga diketahui sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.
Empat tersangka lainnya terdiri dari pejabat pembuat komitmen dan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan; serta pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin.
Pada tanggal 16 Oktober 2026, KPK berhasil menyita barang bukti bernilai total Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas yang memiliki total berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram seharga Rp452 juta, serta aset kripto yang ditaksir mencapai Rp1,10 miliar.
Lebih lanjut, KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala BNPB serta beberapa ruangan lain di kantor BNPB setelah menetapkan tersangka dalam perkara ini.
KPK juga sudah memberitahukan Pusat Polisi Militer TNI mengenai peran Suharyanto dalam kasus ini, menunjukkan keseriusan lembaga dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi BNPB ini.
➡️ Baca Juga: <p>“Temukan Tiga Fitur Kustomisasi Menarik yang Hadir di iOS 26.3 untuk iPhone Anda”</p>
➡️ Baca Juga: Targetkan Pertumbuhan Bisnis Wealth Management 15 Persen pada 2026 dengan Strategi BTN yang Efektif



