Jakarta – Proses penanganan kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) kini memasuki fase baru. Bareskrim Polri telah secara resmi menetapkan SAM sebagai tersangka setelah melalui serangkaian gelar perkara yang mendalam.
Penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam proses penyelidikan kasus yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian sejak akhir tahun 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan untuk menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ungkapnya pada Jumat, 24 April 2026.
Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang tercatat pada 28 November 2025. Penanganan kasus tersebut menjadi tanggung jawab Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri.
Seiring dengan perkembangan situasi, penyidik juga telah memberikan informasi resmi kepada pihak pelapor mengenai status terbaru dari perkara ini.
“Dalam hal ini, pihak pelapor atau korban telah diberitahukan mengenai kemajuan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada 22 April 2026, yang ditandatangani oleh Penyidik,” jelasnya.
Dengan penetapan Syekh Ahmad sebagai tersangka, penyidik kini bersiap untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya, yang mencakup kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut serta pendalaman terhadap barang bukti yang telah terkumpul.
Peristiwa pelecehan seksual yang diduga melibatkan SAM ini konon telah terjadi sejak tahun 2017. Bahkan, indikasi tentang perilaku menyimpang ini sempat terungkap secara internal pada tahun 2021, di mana SAM dilaporkan telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.
Namun, dugaan tindakan serupa kembali muncul hingga akhirnya terungkap ke publik pada akhir tahun 2025.
Merasa tidak ada perubahan dari pihak terlapor, para korban akhirnya memilih untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut secara resmi pada 28 November 2025.
Kini, masyarakat menantikan tindakan tegas dari aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus yang telah menarik perhatian luas ini, termasuk kemungkinan keterlibatan otoritas internasional untuk memastikan terlapor dihadapkan ke pengadilan di Indonesia.
➡️ Baca Juga: Teknologi DLSS Bakal Hadir di Xbox Series X? Microsoft Katanya Udah Tanda Tangan!
➡️ Baca Juga: iOS 19 vs. Android 16: Perbandingan Fitur Privasi & Keamanan Terkini

