Panduan Lengkap Menghitung THR 2026 untuk Karyawan Tetap dan Pekerja Harian

Pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan terus-menerus berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada Lebaran 2026. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, semua pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang terikat kontrak, baik Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Kementerian Agama akan mengadakan sidang isbat untuk menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026. Dengan memperkirakan Idulfitri jatuh pada 20 Maret 2026, perusahaan diwajibkan untuk mencairkan THR paling lambat pada 13 Maret 2026, yang merupakan tujuh hari sebelum hari raya.
Ketentuan Sanksi dan Denda Keterlambatan
Menurut Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016, pengusaha yang terlambat melakukan pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini mulai berlaku setelah berakhirnya tenggat waktu kewajiban pembayaran oleh pengusaha.
Walaupun dikenai denda, pengusaha tetap diharuskan membayar THR kepada pekerja/buruh. Selain denda, pengusaha yang tidak membayar THR juga akan menghadapi sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cara Menghitung Besaran THR 2026
Waktu Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Gaji satu bulan yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, jika ada.
Contohnya, seorang pekerja di Jakarta dengan masa kerja dua tahun dan gaji sesuai UMP sebesar Rp5.729.876 akan menerima THR sebesar Rp5.729.876, yang merupakan satu bulan gaji.
Waktu Pengerjaan Kurang dari 12 Bulan
Bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional. Rumusnya adalah masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan dengan satu bulan upah.
Misalnya, jika seorang pekerja di Jakarta dengan masa kerja enam bulan dan menggunakan UMP Rp5.729.876, maka perhitungan THR-nya adalah (6/12) x Rp5.729.876, sehingga dia akan mendapatkan THR sebesar Rp2.864.938.
Skema Pembayaran untuk Pekerja Harian Sebelumnya
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan juga mengatur tata cara penghitungan upah satu bulan bagi mantan pekerja harian lepas. Pekerja harian yang telah bekerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Sementara itu, pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama periode kerja tersebut. Perhitungan ini sebagai dasar untuk menentukan besaran THR yang akan diterima oleh pekerja harian.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami
Dapatkan kabar terbaru dari Ihram.co.id melalui WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang
➡️ Baca Juga: Turnamen Esports Di Tiktok Live Hadiah 1 Miliar Tontonan 10 Juta Viewer Bikin Viral
➡️ Baca Juga: Gaji Pemain Tier 1 E-Sports Indonesia Ternyata Bisa Beli Rumah Sebelum Umur 25, Gede Banget Ya




