Dapatkan Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Driver Ojol dan Kurir Logistik

Pemerintah telah menetapkan diskon sebesar 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor transportasi. Kebijakan ini ditujukan untuk pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti pengemudi ojek online, kurir logistik, dan sopir angkutan, dengan tujuan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menyampaikan bahwa diskon tersebut berlaku untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini ditujukan bagi pekerja transportasi yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima upah dari pemberi kerja.
Berlaku Mulai Januari 2026 hingga Maret 2027
Teguh menjelaskan bahwa diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor transportasi akan berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, potongan 50 persen hanya berlaku pada periode April hingga Desember 2026.
Kebijakan ini mencakup peserta lama maupun mereka yang baru mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026.
“Iuran yang awalnya sebesar Rp16.800 kini hanya perlu membayar Rp8.400 setelah diskon 50 persen,” jelas Teguh Wiyono, seperti yang dilaporkan Antara pada Senin (2/2).
Dia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan minat pekerja di sektor transportasi untuk mendaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengingat risiko pekerjaan yang tinggi di sektor ini.
Pekerja bukan penerima upah adalah kelompok pekerja mandiri yang mendaftar secara individu ke BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok ini mencakup berbagai profesi, termasuk freelancer, pedagang, petani, nelayan, seniman, dan pekerja transportasi berbasis aplikasi.
Dalam konteks sektor transportasi, fokus utama kebijakan diskon ini adalah pengemudi ojek online, kurir logistik, dan sopir angkutan yang setiap harinya beroperasi di jalan dan menghadapi risiko kecelakaan kerja.
Manfaat JKK dan JKM Bagi Peserta
Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang mungkin terjadi pada saat bekerja maupun penyakit yang timbul akibat lingkungan kerja. Manfaat JKK meliputi biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas hingga peserta dinyatakan sembuh sesuai dengan indikasi medis.
Sedangkan Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi keluarga peserta.
Baca Juga: Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Simak Rinciannya
Tingkat Kepesertaan Masih Rendah
Teguh mengungkapkan bahwa hingga akhir 2025, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah eks Karesidenan Surakarta masih perlu ditingkatkan. Di Kota Surakarta, kepesertaan baru mencapai 42,59 persen. Sementara di Wonogiri tercatat 33,60 persen, Sukoharjo 33,21 persen, Karanganyar 27,65 persen, dan Sragen 27,24 persen.
Menurutnya, rendahnya tingkat kepesertaan ini merupakan tanggung jawab bersama antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, pengusaha, serta tokoh masyarakat untuk terus mengedukasi pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan pekerja dapat terlindungi dari berbagai risiko yang tidak diinginkan saat melaksanakan aktivitas kerja,” ujar Teguh.
Pemerintah berharap kebijakan diskon iuran ini dapat mendorong lebih banyak pekerja di sektor transportasi untuk mendapatkan perlindungan sosial dan ekonomi.
➡️ Baca Juga: 7 Game iOS dengan Controller Support Terbaik (Bluetooth & Backbone)
➡️ Baca Juga: SSD Expansion PS5 Murah vs Mahal, Performanya Beda Jauh Gak Sih? Ini Test Nyata!




