depo qris depo 10k
Finance

Polemik Pajak THR: Bos DJP Jelaskan Perusahaan Bisa Tanggung PPh 21 Karyawan Swasta

Perdebatan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta kembali muncul menjelang hari raya keagamaan. Isu ini mencuat setelah adanya perbandingan dengan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang pajaknya dibiayai oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa walaupun THR bagi pekerja swasta tetap dikenakan pajak, perusahaan memiliki opsi untuk menanggung pajak tersebut sebagai bagian dari fasilitas yang diberikan kepada karyawan.

Baca Juga: THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak: Aturan dan Besaran Tarif

Perusahaan Dapat Menanggung Pajak Karyawan

Bimo menjelaskan bahwa di sektor swasta terdapat mekanisme di mana pajak ditanggung oleh pemberi kerja. Dalam sistem ini, perusahaan membayarkan PPh Pasal 21 untuk karyawan agar pekerja menerima pendapatan secara utuh.

Menurutnya, praktik ini bukanlah hal baru, dan sudah banyak perusahaan yang menerapkannya sebagai bagian dari paket kompensasi atau kesejahteraan karyawan.

“Saya ingin sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas pajak tunjangan, yang ditanggung oleh pemberi kerja, dan biaya ini bisa dikurangkan, atau deductible expenses,” ujarnya dalam acara Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, yang dilansir pada Kamis (5/3/2026).

Bimo menambahkan bahwa pajak yang ditanggung perusahaan dapat dicatat sebagai biaya operasional, yang akhirnya mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan.

Namun, penerapan kebijakan ini sepenuhnya bergantung pada keputusan masing-masing perusahaan dan tidak bersifat wajib.

Insentif Pajak untuk Sektor Tertentu

Selain mekanisme di mana pajak ditanggung oleh perusahaan, pemerintah juga menawarkan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor-sektor tertentu.

Bimo menyebutkan bahwa insentif ini diberikan khususnya untuk pekerja di sektor padat karya, guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kelangsungan industri.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

“Beberapa karyawan di sektor tertentu mendapatkan PPh 21 yang ditanggung oleh pemerintah, berdasarkan PMK 105 tahun 2025,” tuturnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi beban pekerja sekaligus membantu sektor industri dengan jumlah tenaga kerja besar.

Pajak THR Sudah Diterapkan sejak Lama

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa pemotongan pajak pada THR sebenarnya sudah lama dilaksanakan. THR termasuk dalam penghasilan yang diterima oleh pekerja sehubungan dengan pekerjaan, sehingga dikenakan PPh Pasal 21.

Namun, sejak penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, pola pemotongan pajak bagi karyawan diubah menjadi lebih merata sepanjang tahun.

Sebelumnya, beban pajak karyawan sering terkonsentrasi pada akhir tahun pajak, terutama di bulan Desember.

“Dulu, beban pajak itu ditumpuk di bulan Desember, tapi sekarang merata hampir setiap bulan. Jadi, jika THR dipotong sekarang, potongan pajak di bulan Desember tidak akan terlalu besar,” jelas Yon.

Dengan menggunakan sistem TER, pemotongan pajak dilakukan setiap bulan berdasarkan tarif efektif yang disesuaikan dengan penghasilan bruto karyawan, termasuk saat menerima THR atau bonus.

Skema Pajak Masih Berlaku Tahun Ini

Yon memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada perubahan kebijakan terkait pemungutan PPh Pasal 21, termasuk untuk penghasilan tambahan seperti THR.

Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak akan tetap mengevaluasi implementasi sistem TER guna memastikan tarif yang digunakan sudah tepat dan tidak menimbulkan kelebihan atau kekurangan pembayaran pajak bagi wajib pajak.

“Kami akan mengevaluasi, karena banyak faktor lainnya. Apakah tarifnya sudah seimbang atau belum. Kami ingin memastikan tidak ada yang kurang bayar dan tidak ada yang lebih bayar,” kata Yon.

Dengan demikian, THR karyawan swasta tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, perusahaan memiliki opsi untuk menanggung pajak tersebut sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan karyawan.

➡️ Baca Juga: Gus Salam Menolak Board of Peace: Skema Berisiko Menjadi Penindasan Baru

➡️ Baca Juga: <p>“AirTag 2 Diluncurkan: Fitur dan Pembaruan Utama – 9to5Mac Setiap Hari 27 Januari 2026”</p>

Related Articles

Back to top button