Batas Free Float Saham Naik Menjadi 15%: Dampaknya bagi Emiten dan Investor

Batas minimum untuk mengapung bebas saham di pasar modal Indonesia akan dinaikkan menjadi 15 persen. Kebijakan ini dirancang oleh otoritas pasar modal sebagai tanggapan atas kritik dari lembaga indeks global MSCI, yang menilai bahwa struktur kepemilikan saham di Indonesia masih kurang mendukung likuiditas dan transparansi pasar.
Ketentuan free float saat ini di Bursa Efek Indonesia (BEI) berada di angka minimum 7,5 persen, yang dianggap cukup rendah dibandingkan dengan standar bursa di tingkat regional dan global. Hal ini berpotensi menghambat akses dana dari investor institusi berskala besar.
Baca Juga: Apa Itu Free Float Saham? Penjelasan Lengkap Mengenai Kebijakan OJK yang Menaikkan Batas menjadi 15%
Usulan untuk menaikkan batas mengapung bebas muncul setelah MSCI meminta penjelasan lebih rinci mengenai data pasar saham Indonesia. Dalam evaluasi mereka, MSCI memberikan sinyal tegas bahwa Indonesia berisiko diturunkan dari status Pasar Berkembang menjadi Pasar Perbatasan jika perbaikan struktural tidak segera dilakukan.
Salah satu isu utama yang dinilai adalah rendahnya proporsi saham publik di beberapa emiten, yang dapat mempengaruhi likuiditas, meningkatkan volatilitas, dan membuat harga saham lebih rentan terhadap pergerakan yang tidak wajar. Hal ini mempersulit investor global untuk masuk dan keluar dari pasar dengan efisien.
Langkah OJK dan Bursa Efek Indonesia
Menindaklanjuti evaluasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI berencana untuk menaikkan ketentuan mengapung bebas menjadi 15 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat segera diterapkan, meskipun regulator menyadari bahwa proses penyesuaian tidak dapat dilakukan secara instan.
Peningkatan mengapung bebas memerlukan tindakan korporasi dari masing-masing emiten serta penyesuaian dalam struktur kepemilikan saham. Selain itu, dinamika internal regulator dan bursa juga menjadi perhatian, mengingat adanya pergantian pejabat di lingkungan OJK dan BEI dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Batas Free Float Saham Naik Jadi 15%, OJK Terbitkan Aturan Baru Mulai Februari 2026
Dampak Bagi Emiten
Dengan kenaikan batas mengapung bebasemiten akan diminta untuk memberikan komitmen lebih besar dalam membuka kepemilikan saham kepada publik. Perusahaan yang berada di bawah ambang 15 persen perlu merumuskan langkah strategis untuk memenuhi ketentuan baru ini.
Beberapa opsi yang mungkin diambil antara lain aksi korporasi seperti masalah yang benarpelepasan sebagian saham oleh pemegang pengendali, atau mekanisme lain yang dapat meningkatkan proporsi publik. Delisting dianggap sebagai langkah terakhir jika emiten tidak menunjukkan upaya penyesuaian dalam periode yang telah ditentukan.
Menurut aturan BEI, emiten yang tidak memenuhi ketentuan mengapung bebas berisiko masuk Papan Pemantauan Khusus. Bursa memiliki kewenangan untuk menjatuhkan suspensi perdagangan hingga melakukan penghapusan pencatatan saham jika pelanggaran terjadi dalam jangka panjang.
Implikasi bagi Investor
Kebijakan ini memiliki potensi untuk memberikan dampak positif bagi investor dalam jangka menengah hingga panjang. Dengan meningkatnya mengapung bebasdiharapkan akan ada perbaikan dalam likuiditas saham, penyempitan selisih bid-askdan pergerakan harga yang lebih mencerminkan mekanisme pasar.
Investor institusi, terutama yang berasal dari luar negeri, diharapkan akan lebih nyaman dalam melakukan transaksi pada saham-saham dengan proporsi publik yang lebih besar. Namun, aksi korporasi yang dilakukan emiten dalam jangka pendek dapat menyebabkan volatilitas harga, sehingga investor harus tetap memperhatikan setiap rencana penyesuaian yang diumumkan oleh perusahaan.
Ketentuan Free Float yang Berlaku Saat Ini
Berdasarkan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A, saham mengapung bebas adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham dengan kepemilikan kurang dari 5 persen dari total saham tercatat. Saham ini tidak dimiliki oleh pengendali dan afiliasinya, bukan milik anggota direksi atau dewan komisaris, dan bukan hasil pembelian kembali oleh perusahaan.
Ketentuan yang masih berlaku saat ini mensyaratkan jumlah saham mengapung bebas minimal mencapai 50 juta saham, setara dengan minimal 7,5 persen dari total saham tercatat, dengan jumlah pemegang saham sekurang-kurangnya 300 pihak yang memiliki Single Investor Identification (SID).
Posisi Indonesia Dibanding Bursa Global
Dari segi global, ketentuan mengapung bebas di Indonesia masih tertinggal. Bursa Singapura, Inggris, dan Filipina menetapkan mengapung bebas minimum 10 persen, sedangkan Thailand telah menetapkan batas 15 persen, sejajar dengan rencana kebijakan baru Indonesia.
Di sisi lain, bursa di Jepang, Hong Kong, dan Malaysia menetapkan standar yang lebih tinggi, dengan mengapung bebas minimum mencapai 25 persen. Perbedaan ini mencerminkan tingkat kedalaman pasar dan kualitas tata kelola yang menjadi perhatian utama bagi investor global.
Peningkatan batas mengapung bebas menjadi 15 persen diharapkan dapat memperkuat daya saing pasar modal Indonesia, menjaga statusnya sebagai Pasar Berkembangserta menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat bagi emiten dan investor.
➡️ Baca Juga: <p>“Apple Kehilangan $230 Juta Karena Kendala Pasokan AirPods Pro 3 Kuartal Terakhir”</p>
➡️ Baca Juga: 9 Thermal Paste Terbaik 2024 untuk Overclock PC (Grizzly, Arctic, Noctua)




