depo qris depo 10k
berita

Pengasuh Daycare di Aceh Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Balita

Polisi di Banda Aceh telah menetapkan seorang pengasuh dari tempat penitipan anak (daycare) Baby Preneur yang berinisial DS (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan yang mendalam terhadap DS serta menggelar perkara untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut, seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, pada Rabu.

Sebelumnya, sebuah video dari rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan tindakan penganiayaan di Daycare Baby Preneur menjadi viral di media sosial, menarik perhatian publik sebelum akhirnya kasus tersebut ditangani oleh polisi pada Selasa, 28 April 2026.

Manajemen Daycare Baby Preneur telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram mereka. Mereka mengonfirmasi bahwa terduga pelaku, DS, telah dipecat secara tidak hormat dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Daycare Baby Preneur di Banda Aceh, yang mencakup pengasuh hingga pemilik yayasan, sebelum akhirnya menetapkan tersangka.

Kompol Dhiza juga menambahkan bahwa gelar perkara masih berlangsung untuk menginvestigasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden ini, serta untuk mengeksplorasi apakah ada peristiwa lain yang serupa di lokasi tersebut.

“Penyidikan lebih lanjut belum selesai, dan mungkin ada peristiwa lain serta dugaan pelaku tambahan. Jika kami menemukan tersangka baru, kami akan segera menginformasikannya kepada masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh, Kompol Dhiza mengungkapkan bahwa tersangka akan dikenakan pasal penganiayaan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang Perlindungan Anak.

“Selain itu, tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda sebesar Rp72 juta,” imbuh Kompol Dhiza.

➡️ Baca Juga: <p>Patreon Menanggapi Mandat Pembelian Dalam Aplikasi Apple, Menjanjikan Kepatuhan di Tengah Kritik</p>

➡️ Baca Juga: Coach Pro Punya Trik Jangka Pendek Buat Menit Awal Match, Bisa Snowball Lawan Dengan Cepat Banget

Related Articles

Back to top button