Tanggal Terakhir Perpanjangan SIM yang Sudah Mati Tanpa Harus Mengajukan Baru

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis selama periode libur nasional masih memiliki peluang untuk melakukan perpanjangan tanpa harus mengurus pembuatan SIM baru. Namun, penting untuk diingat bahwa kesempatan ini tidak berlangsung selamanya dan terdapat batas waktu yang harus diperhatikan.
Dispensasi ini berlaku bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir antara 19 hingga 24 Maret 2026. Kebijakan ini dihadirkan sebagai solusi bagi masyarakat yang tidak dapat melakukan perpanjangan SIM karena layanan tidak tersedia selama libur tersebut.
Namun, perlu dicatat bahwa proses perpanjangan tidak dapat dilakukan selama masa libur berlangsung. Pemohon baru dapat mengajukan perpanjangan setelah layanan kembali dibuka dan beroperasi secara normal.
Berdasarkan informasi dari laman Korlantas Polri, masa dispensasi untuk perpanjangan SIM dimulai pada 25 Maret 2026. Setelah tanggal tersebut, masyarakat sudah dapat mengakses layanan di Satpas, gerai SIM, maupun SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan.
Namun, penting untuk diperhatikan bahwa batas akhir dispensasi hanya sampai 28 Maret 2026. Ini berarti pemilik SIM harus segera memanfaatkan waktu yang ada agar tidak melewati tenggat waktu yang telah ditentukan.
Jika perpanjangan dilakukan sebelum atau tepat pada 28 Maret 2026, proses yang dilakukan akan tetap dianggap sebagai perpanjangan biasa. Pemohon tidak perlu mengikuti ujian teori atau praktik seperti saat mengajukan pembuatan SIM baru.
Sebaliknya, jika melewati batas waktu yang telah ditetapkan, SIM akan dianggap sepenuhnya kedaluwarsa. Dalam hal ini, pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru dan mengikuti seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran hingga ujian berkendara.
Kondisi ini tentunya akan menghabiskan lebih banyak waktu dan tenaga. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses perpanjangan, terutama setelah layanan kembali tersedia pasca libur panjang.
Sebagai informasi tambahan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang memenuhi syarat. Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan.
Biaya untuk perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
➡️ Baca Juga: Integrasikan AI Copilot, Microsoft Tambahkan Tombol Khusus di Keyboard Semua Laptop Windows 11.
➡️ Baca Juga: realme GT Series: Smartphone Performa Kencang dengan Harga Terjangkau yang Jadi Incaran Anak Muda




