Site icon BTP

THR PPPK 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Perkiraan Besaran Nominalnya

THR PPPK 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Perkiraan Besaran Nominalnya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan kembali menerima Tunjangan Hari Raya pada tahun 2026. Meski hingga kini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur THR tahun anggaran 2026, sejumlah indikator mulai memberi gambaran mengenai perkiraan jadwal pencairan serta skema perhitungan nominal THR bagi PPPK.

Prediksi tersebut mengacu pada pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya serta ketentuan umum yang selama ini diterapkan pemerintah dalam penyaluran THR aparatur negara.

Perkiraan Jadwal Pencairan THR PPPK 2026

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Mengacu pada kalender hijriah, Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Dengan asumsi tersebut, batas akhir pencairan THR berada di sekitar 11 Maret 2026.

Jika melihat pola pencairan sebelumnya, pemerintah cenderung menyalurkan THR lebih awal. Pada 2025, Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan kebijakan THR melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 dan pencairan dimulai pada 17 Maret atau sekitar 10 hari sebelum Lebaran.

Selain itu, pemerintah juga pernah memberi sinyal percepatan pencairan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pencairan THR ASN dan pensiunan ditargetkan mulai H-21 sebelum Lebaran, dengan tenggat paling lambat H-10.

Dengan mempertimbangkan pola tersebut, THR PPPK 2026 diperkirakan mulai cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026. Namun, kepastian tanggal tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah serta hasil sidang isbat penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah.

Baca Juga: THR ASN 2026 Cair Lebih Awal, Ini Jadwal dan Besarannya Jelang Lebaran

Syarat PPPK Berhak Menerima THR

Tidak semua PPPK otomatis berhak menerima THR. Mengacu pada ketentuan yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi.

PPPK harus telah menerima gaji dan tunjangan pada bulan penetapan yang menjadi dasar perhitungan THR, yang umumnya adalah Februari pada tahun berjalan.

Selain itu, PPPK wajib memiliki masa kerja sekurang-kurangnya satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idulfitri. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Lebaran tidak berhak menerima THR.

Skema Perhitungan Besaran THR PPPK

Berbeda dengan PNS yang menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh, besaran THR PPPK dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Skema ini mengacu pada praktik yang diterapkan pemerintah pada periode sebelumnya serta rujukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan.

Besaran THR dihitung dengan membagi masa kerja dalam hitungan bulan dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan. Penghasilan satu bulan yang dimaksud merupakan total gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima pada bulan acuan.

Simulasi Perhitungan THR PPPK 2026

  • PPPK dengan masa kerja 12 bulan (1 tahun penuh)
    PPPK berhak menerima THR sebesar 100 persen dari penghasilan satu bulan.
    Contoh: jika penghasilan bulanan yang menjadi dasar perhitungan sebesar Rp8.000.000, maka THR yang diterima juga Rp8.000.000.
  • PPPK dengan masa kerja 4 bulan
    THR diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
    Contoh perhitungan: 4/12 × Rp8.000.000 = Rp2.666.667.
  • PPPK yang baru bekerja kurang dari 1 tahun dan berhak menerima THR
    PPPK yang mulai bertugas pada awal bulan acuan dan telah bekerja lebih dari satu bulan sebelum Lebaran tetap berhak atas THR.
    Contoh perhitungan: 1/12 × Rp8.000.000 = Rp666.667.
  • PPPK yang tidak berhak menerima THR
    PPPK yang mulai bertugas pada pertengahan bulan acuan dan tidak menerima gaji penuh pada bulan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penerima THR pada tahun berjalan.

Simulasi tersebut menunjukkan bahwa besaran THR PPPK tidak bersifat seragam dan sangat bergantung pada masa kerja serta penghasilan masing-masing pegawai.

THR PPPK Paruh Waktu dan Komponen Tunjangan

PPPK dengan status paruh waktu juga berhak menerima THR. Besaran yang diterima dihitung secara proporsional berdasarkan gaji pokok yang diterima. Selain THR, PPPK umumnya tetap memperoleh sejumlah tunjangan lain sesuai ketentuan, seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak, serta tunjangan pangan atau uang beras.

Negara juga menanggung jaminan sosial PPPK melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BGN Pastikan SPPG yang diangkat PPPK Dapat THR, Begini Rincian Aturannya

Besaran THR PPPK 2026 tidak ditetapkan dalam angka tetap, melainkan bersifat personal dan bergantung pada masa kerja serta penghasilan masing-masing pegawai. PPPK yang telah bekerja satu tahun penuh berhak menerima THR sebesar satu bulan penghasilan, sementara yang masa kerjanya lebih pendek menerima secara proporsional.

Kepastian final mengenai jadwal pencairan dan komponen THR PPPK 2026 masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang biasanya diumumkan pada Februari atau awal Maret. Pemerintah diharapkan segera menerbitkan regulasi tersebut agar memberikan kepastian bagi PPPK dalam menyambut Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.

➡️ Baca Juga: <p>“Penawaran Tak Terkalahkan: AirPods Pro 3 dan AirPods 4 ANC Kini Diskon Hingga 35%, Ditambah Harga Terbaik untuk Alpine, Trail, dan Ocean Bands”</p>

➡️ Baca Juga: No Time to Die Tersisih oleh KPop Demon Hunters di Top 10 Netflix namun Rekor Sejarah Tetap Kokoh

Exit mobile version