Site icon BTP

Update Korban Gempa NTT: 53 Jiwa Meninggal dan 135 Terluka dalam Bencana Tersebut

Update Korban Gempa NTT: 53 Jiwa Meninggal dan 135 Terluka dalam Bencana Tersebut

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menginformasikan perkembangan terkini mengenai jumlah korban akibat gempa berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari laporan terbaru, tercatat sebanyak 53 orang kehilangan nyawa, sementara 135 individu lainnya mengalami luka-luka.

Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Abdul Muhari, dalam konferensi pers pada hari Minggu, 16 Agustus 2026, merinci bahwa total korban jiwa terdiri dari berbagai wilayah. Rinciannya adalah satu jiwa di Kabupaten Manggarai Barat, 20 jiwa di Kabupaten Manggarai Timur, 25 jiwa di Kabupaten Manggarai, satu jiwa di Nagekeo, empat jiwa di Sikka, dan dua jiwa di Ende.

Abdul Muhari juga memberikan penjelasan mendetail tentang jumlah korban yang mengalami luka akibat bencana tersebut. Dari total 135 orang yang terluka, mereka telah mendapatkan perawatan di berbagai fasilitas kesehatan setempat.

Adapun rincian korban yang sedang dirawat di puskesmas terdekat mencakup 135 jiwa, dengan rincian 12 jiwa di Sikka, 17 jiwa luka berat dan 20 jiwa luka ringan di Manggarai, serta 21 jiwa luka berat dan 109 jiwa luka ringan di Manggarai Timur. Di Manggarai Barat, terdapat enam jiwa dengan luka berat.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Muhari juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam dari pemerintah atas kehilangan yang dialami oleh para korban.

“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan doa terbaik untuk para korban dan simpati yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Sebagai langkah tanggap darurat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) telah menetapkan status tanggap darurat bencana terkait dengan gempa yang melanda wilayah ini. Status ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 mengenai Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi, yang ditandatangani di Kupang pada 15 Agustus 2026.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menyatakan bahwa penetapan status tanggap darurat ini bertujuan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, serta mempermudah akses dan koordinasi antara berbagai pihak dalam mengerahkan semua sumber daya yang ada.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang terjadi di kawasan Flores pada 15 Agustus 2026. Gempa ini memiliki kedalaman 15 kilometer dan berlokasi sekitar 30 kilometer di timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Bencana alam ini telah menyebabkan banyaknya korban jiwa dan luka-luka, serta kerusakan pada permukiman, infrastruktur, dan sarana prasarana lainnya. Dampak dari gempa ini juga mengganggu kehidupan sehari-hari dan aktivitas masyarakat di beberapa daerah yang terdampak.

➡️ Baca Juga: 9 Game PS3 Tersembunyi di PS Plus? Ini Cara Menemukannya!

➡️ Baca Juga: Optimized Battery Charging: Butuh 14 Hari untuk Belajar Pola Pengisian Daya Anda.

Exit mobile version