WNA yang Memburu Penyu di Raja Ampat Terancam Tindak Pidana Hukum

Direktorat Jenderal Imigrasi sedang mempertimbangkan untuk membawa kasus seorang warga negara asing (WNA) berinisial WS, yang diduga terlibat dalam perburuan penyu di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya, ke ranah hukum pidana. Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas, bukan hanya memberikan sanksi administratif terkait keimigrasian.
Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menjalin kerja sama dengan kepolisian untuk merumuskan langkah hukum yang tepat dalam menangani kasus ini.
“Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menentukan langkah yang sesuai. Namun, prinsipnya adalah kami akan memperhatikan bahwa kasus ini sepertinya seharusnya masuk ke ranah pidana,” ungkap Hendarsam.
Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini akan memperhitungkan ketentuan pidana yang berlaku dalam hukum keimigrasian serta peraturan yang mengatur tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Dalam langkah awal, Hendarsam menyebutkan bahwa WNA tersebut telah dimasukkan ke dalam kategori subjek yang harus diawasi, sehingga pergerakannya dapat dipantau melalui sistem keimigrasian yang ada.
WS berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari Senin, 14 September, saat ia hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
“Orang tersebut telah kami masukkan dalam daftar subjek yang harus diperhatikan, kemudian kami memantau gerak-geriknya melalui aplikasi SPPI. Ketika ia berusaha terbang keluar dari Makassar, Imigrasi Makassar langsung mengamankan dan membawanya ke Kantor Imigrasi Sorong untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Selanjutnya, WS dibawa ke Sorong, Papua Barat Daya, di mana ia akan menjalani pemeriksaan lebih mendalam terkait dugaan aktivitas perburuan satwa yang dilindungi di wilayah Raja Ampat.
Data keimigrasian menunjukkan bahwa WS, yang menggunakan visa kunjungan atau visa on arrival (VoA), masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata.
WS diketahui bernama Wei Shang dan tercatat sebagai anggota AIDA International, sebuah organisasi internasional yang bergerak di bidang selam bebas atau freediving.
Dalam kartu keanggotaan tersebut, Wei Shang terdaftar sebagai instruktur pelatih dengan masa berlaku yang akan berakhir pada tahun 2025.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah video di media sosial menunjukkan seorang penyelam yang melakukan spearfishing, dengan objek yang diduga merupakan seekor penyu di perairan Raja Ampat.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana perburuan dan pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi tersebut.
➡️ Baca Juga: Perang Minyak di Falkland: Dampaknya Terhadap Stabilitas Energi Global
➡️ Baca Juga: Peluang Freelance Non Teknis Ideal untuk Pemula Tanpa Pengalaman Profesional




