TKA dan AN Digabung 2026: Dampak bagi Sekolah yang Tidak Mengikuti

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana untuk menggabungkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan Asesmen Nasional (AN) mulai tahun 2026. Kebijakan ini akan diimplementasikan terlebih dahulu pada jenjang SD dan SMP serta memiliki dampak signifikan terhadap sekolah, terutama terkait penerbitan Rapor Pendidikan.
Rahmawati, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, menjelaskan bahwa alasan penggabungan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan asesmen. Dengan demikian, diharapkan jumlah tes yang harus diikuti oleh sekolah dan siswa dapat berkurang di masa depan. Meskipun secara teknis digabungkan, kedua asesmen ini tetap memiliki fungsi yang berbeda: TKA mengukur pencapaian belajar individu siswa dan menghasilkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA), sedangkan AN berfokus pada evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan dan menerbitkan Rapor Pendidikan bagi sekolah. “Tahun 2026, TKA akan diintegrasikan dengan AN. Proses harmonisasi dengan kementerian terkait sudah berlangsung, dan kami harap payung hukumnya segera terbit,” kata Rahmawati, seperti yang dikutip dari Antara pada Jumat (6/2/2026).
Perubahan Mekanisme Peserta Asesmen Nasional
Salah satu dampak utama dari integrasi ini adalah perubahan dalam cara penentuan peserta Asesmen Nasional. Sebelumnya, peserta AN dipilih melalui sistem sampling oleh pemerintah pusat. Dengan penggabungan ini, peserta AN akan menjadi siswa yang mendaftar dan mengikuti TKA. “Dengan kata lain, siapa pun yang terdaftar sebagai peserta TKA secara otomatis juga akan mengikuti Asesmen Nasional, sehingga tidak ada lagi sampling dari pusat. Siswa kelas 6, 9, dan 12 yang mendaftar TKA akan menjadi peserta AN,” jelas Rahmawati.
Integrasi ini dibatasi pada aspek teknis pelaksanaan, tanpa mengubah substansi atau fungsi masing-masing asesmen. Penegasan ini disampaikan oleh Rahmawati dalam berbagai kesempatan, termasuk saat webinar “Bersiap Menghadapi TKA” pada Kamis (5/2/2026). Ia menekankan bahwa meskipun pelaksanaannya digabung, TKA tetap bertujuan untuk mengukur capaian belajar siswa secara individu, sedangkan AN mengevaluasi sistem pendidikan nasional secara keseluruhan.
Konsekuensi Negatif bagi Sekolah
Penggabungan TKA dengan AN ini memiliki beberapa dampak, termasuk kemungkinan kerugian bagi sekolah yang tidak berpartisipasi dalam TKA. Sekolah yang tidak memiliki siswa yang menjadi peserta TKA tidak akan dapat mengikuti AN, dan akibatnya, Rapor Pendidikan untuk sekolah tersebut tidak akan diterbitkan pada tahun 2027.
Selain itu, jika jumlah siswa yang mendaftar TKA di suatu sekolah tidak memenuhi standar sampel AN, Rapor Pendidikan sekolah itu akan berstatus “tidak memadai” pada tahun 2027. Ini menekankan pentingnya partisipasi aktif sekolah dalam pendaftaran TKA untuk memastikan data evaluasi sistem pendidikan mereka lengkap.
TKA Bersifat Sukarela bagi Siswa
Meskipun sekolah menghadapi konsekuensi jika tidak ada siswa yang mengikuti TKA, Kemendikdasmen menegaskan bahwa keikutsertaan dalam TKA bersifat sukarela bagi siswa. Rahmawati menekankan bahwa sekolah tidak memiliki hak untuk memaksa siswa untuk mengikuti TKA; keputusan untuk berpartisipasi tetap merupakan hak siswa. “Namun, kami ingin mengingatkan bahwa TKA tidak bersifat wajib bagi siswa,” tegas Rahmawati.
Sebelumnya, Toni Toharudin, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, menjelaskan bahwa pendaftaran TKA untuk jenjang SD (kelas 6) dan SMP (kelas 9) telah dibuka sejak 19 Januari hingga 28 Februari 2026. Data awal menunjukkan antusiasme tinggi, dengan 8.568.828 peserta terdaftar untuk mengikuti TKA dari jenjang SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat di seluruh Indonesia.
Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Pelaksanaan
Integrasi TKA dan AN merupakan langkah strategis Kemendikdasmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan asesmen pendidikan nasional. Dengan menyatukan mekanisme teknis ini, diharapkan dapat mengurangi beban administrasi dan pelaksanaan tes baik bagi siswa maupun institusi pendidikan.
Payung hukum untuk integrasi ini sedang dalam proses harmonisasi antara kementerian terkait dan diharapkan akan segera terbit. Kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem evaluasi pendidikan agar lebih berbasis data dan mendukung perbaikan pembelajaran yang berkelanjutan.
➡️ Baca Juga: Alasan John Herdman Tidak Memanggil Thom Haye ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
➡️ Baca Juga: Resmi Meluncur, OPPO A6t Series Usung Baterai Jumbo dan Fast Charging 45W




