Akses Makkah Dibatasi, Kemenhaj Ingatkan WNI Hindari Jalur Haji Ilegal

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan peringatan kepada warga negara Indonesia (WNI) agar tidak terjebak dalam tawaran jalur haji ilegal.
Peringatan ini disampaikan sebagai respons terhadap kebijakan baru pemerintah Arab Saudi yang mulai membatasi akses ke Kota Suci Makkah bagi individu yang tidak memiliki izin resmi. Kebijakan ini mulai efektif pada tanggal 13 April 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengaturan menjelang pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1447 H/2026 M.
“Jangan tergoda untuk berangkat haji tanpa visa haji. Itu ilegal. Selain ditolak masuk ke Makkah, Anda juga berisiko menghadapi sanksi sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi,” ungkap Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, dalam keterangan resminya yang dirilis pada 14 April 2026.
Ichsan mengingatkan WNI yang ingin menunaikan ibadah haji untuk selalu menggunakan visa haji. Visa lainnya seperti visa umrah, visa kerja, visa turis, atau jenis visa lainnya tidak diperkenankan.
“Kami mengingatkan kepada semua yang akan melaksanakan ibadah haji agar memastikan bahwa visa yang digunakan adalah visa haji, bukan visa umrah,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil oleh Arab Saudi untuk menjaga kualitas pelayanan dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahunnya menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Ini sangat penting untuk menjamin bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditentukan,” jelasnya lebih lanjut.
Kemenhaj berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi guna memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah dari Indonesia dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
➡️ Baca Juga: <p>“Rencanakan Perjalanan 2026 Anda: Hemat 26% untuk Paket Nomad eSIM untuk Konektivitas iPhone Global”</p>
➡️ Baca Juga: Optimalkan Footwork Badminton Anda untuk Meningkatkan Efisiensi Gerakan Maksimal




