depo qris depo 10k
berita

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dijatuhi Hukuman 5,5 Tahun Penjara atas Kasus Suap

Jakarta – Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk periode 2026, kini menghadapi tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan terkait kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan usaha pertambangan nikel antara tahun 2021 hingga 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Arif Darmawan, menyampaikan keyakinannya bahwa Hery Susanto telah menerima suap dalam konteks kasus ini, yang dimaksudkan untuk memengaruhi pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman RI.

“Hakim diharapkan dapat menyatakan Hery Susanto bersalah secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat pada hari Kamis.

Selain hukuman penjara, Hery juga dikenakan tuntutan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman penjara tambahan selama 100 hari.

Lebih lanjut, JPU juga menuntut agar Hery diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

Dengan ini, JPU meyakini bahwa Hery telah terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 dari UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelum tuntutan diajukan, JPU mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan dan meringankan dalam kasus ini.

Faktor yang memberatkan di antaranya adalah tindakan Hery yang telah merusak kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI, lembaga yang diharapkan dapat mendukung reformasi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Perbuatan Hery yang mencederai kepercayaan masyarakat, tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari KKN, serta penolakan untuk mengakui kesalahannya, juga menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Di sisi lain, terdapat beberapa hal yang dipertimbangkan untuk meringankan, seperti kenyataan bahwa Hery belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan tulang punggung bagi keluarganya, seperti yang disampaikan oleh JPU.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan usaha pertambangan nikel untuk periode 2021 hingga 2026, Hery diduga telah menerima suap total sebesar Rp4,85 miliar, yang diterima dalam bentuk uang tunai dan rumah.

Suap tersebut diduga diberikan untuk mendorong Hery, yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari lembaga tersebut.

➡️ Baca Juga: Komisi III DPR Menyikapi Pengadilan Ad Hoc: Menunggu Usulan Konkret yang Jelas

➡️ Baca Juga: Barcelona Rekrut Hamza Abdelkarim seharga €3 Juta, Siap Jadi Penerus Lewandowski?

Related Articles

Back to top button