depo qris depo 10k
Otomotif

Jadwal SIM Keliling dan Lokasi Lengkap untuk Minggu 27 September 2026

Jakarta – Layanan SIM Keliling pada tanggal 27 September 2026 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan ini berlangsung di beberapa lokasi yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal di setiap wilayah.

Di DKI Jakarta, layanan SIM Keliling pada hari Minggu tersedia di dua titik. Lokasi-lokasi tersebut adalah di Jalan Raden Mas Intan, tepatnya di samping McDonald’s Duren Sawit, Jakarta Timur, dan di Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kedua lokasi tersebut akan melayani masyarakat mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB pada hari Minggu. Penting untuk dicatat bahwa layanan ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Sementara itu, untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada hari Minggu dapat ditemukan di Burger King Pajajaran. Lokasi ini mengikuti pola layanan yang sama seperti yang diterapkan pada hari Minggu sebelumnya.

Di Kota Bekasi, layanan SIM Keliling tidak tersedia pada hari Minggu. Sesuai dengan jadwal yang berlaku, pelayanan di Kota Bekasi hanya dilaksanakan dari hari Senin hingga Sabtu.

Beralih ke Bandung, layanan SIM Keliling pada hari Minggu dapat diakses di Pasar Sinpasa Summarecon Bandung. Lokasi ini merupakan titik layanan pada hari Minggu, berbeda dengan dua bus SIM Keliling Satlantas Polrestabes Bandung yang beroperasi hanya pada hari kerja dan Sabtu.

Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemohon dengan SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka diharuskan untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.

Para pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku dan salinannya. Selain itu, pemohon juga harus memenuhi syarat untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sebelum melakukan perpanjangan.

Biaya untuk perpanjangan SIM sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Harap dicatat bahwa biaya ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang mungkin dikenakan.

Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal karena kuota layanan yang tersedia mungkin terbatas. Sebelum berangkat, pemohon juga sebaiknya memeriksa kembali lokasi dan waktu pelayanan, mengingat jadwal dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh petugas.

➡️ Baca Juga: Memahami Laba Per Saham (EPS) dan Dampaknya terhadap Harga Saham di Pasar

➡️ Baca Juga: Menteri Perang AS Tegaskan Iran Tidak Akan Menang Dalam Pertarungan Melawan Kami

Related Articles

Back to top button