kpkgg
berita

Letda AG Ditetapkan Sebagai Tersangka Kematian Letda Jihad, Tiga Kualifikasi Elite Kopassus Dicabut

Letda Inf AG kini harus menghadapi proses hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kasus ini mengundang perhatian luas karena melibatkan seorang perwira aktif dalam lingkungan militer.

Dalam langkah tegas, TNI Angkatan Darat (AD) telah mencabut tiga kualifikasi militer yang dimiliki oleh Letda AG, yaitu kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror. Pencabutan ini merupakan bagian dari tindakan internal yang diambil oleh Kopassus menyusul insiden tersebut.

Peristiwa yang memicu kasus ini terjadi di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus yang berlokasi di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, di mana Letda Jihad mengalami kematian yang tragis.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, menjelaskan bahwa Letda AG ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Denpom Kopassus melakukan serangkaian penyelidikan serta gelar perkara untuk mengungkap fakta-fakta yang ada.

“TNI Angkatan Darat menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cara yang objektif, transparan, dan profesional,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu (1/11/26).

Dalam upaya mengusut tuntas insiden ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian.

Hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa insiden itu terjadi akibat kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api. Diduga, Letda AG mengokang pistol tanpa memastikan terlebih dahulu kondisi ruang peluru, dan jari yang bersangkutan berada di area pelatuk saat itu.

Rekaman CCTV yang diamankan menjadi salah satu alat bukti penting yang akan membantu penyidik dalam mengungkap kronologi peristiwa tersebut.

“Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam penahanan. Berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diminta pertanggungjawaban,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Letda AG dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun.

Di luar proses hukum yang sedang berlangsung, TNI AD juga telah mengambil tindakan tegas berupa pencabutan kualifikasi militer yang sebelumnya dimiliki oleh Letda AG. Langkah ini mencakup pencabutan untuk kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror.

“Selain menghadapi proses hukum, Letda Inf AG juga dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi militer yang dimiliki. Tindakan ini adalah bagian dari penegakan hukum internal di Kopassus,” tambah Brigjen Donny.

➡️ Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT

➡️ Baca Juga: Kenapa role jungler MLBB lebih susah dari PC MOBA? fakta ini bakal ngejawab

Related Articles

Back to top button