Begal Payudara Siswi di Bekasi Terekam CCTV, Pelaku Berusia 42 Tahun Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial DF yang berusia 42 tahun telah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi di wilayah Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Aksi keji yang dilakukan DF, berupa begal payudara, berhasil terekam oleh kamera pengawas (CCTV) dan kemudian menjadi viral di berbagai platform media sosial. Penangkapan DF dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan setelah menerima laporan mengenai insiden tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026, saat korban sedang berjalan. Diduga, pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban dan melakukan sentuhan yang tidak senonoh pada bagian dadanya sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku tersebut dengan cepat menyebar di media sosial, menarik perhatian masyarakat luas dan menciptakan keprihatinan mengenai keselamatan perempuan di tempat umum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Verdika Bagus Prasetya, mengatakan bahwa pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tentang kejadian ini. Kerjasama antara Satreskrim dan Polsek Bekasi Selatan berhasil membuahkan hasil dengan penangkapan DF.
“Setiap laporan mengenai dugaan tindak pidana kami tanggapi dengan serius. Dalam kasus ini, koordinasi antara Satreskrim dan Polsek Bekasi Selatan telah berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini, DF sudah diserahkan kepada Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk melakukan pembuktian yang teliti agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkapnya pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Setelah ditangkap, DF telah diserahkan kepada Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus memperhatikan keselamatan dan hak-hak korban, termasuk kerahasiaan identitas mereka.
“Insiden seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena dapat menyebabkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban. Tugas kepolisian bukan hanya untuk mengungkap dan memproses dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan bahwa korban merasa aman dan tidak mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung. Kami mendorong masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui atau mengalami situasi serupa, serta menjaga kerahasiaan identitas korban,” ujar Kombes Putu Kholis.
➡️ Baca Juga: Mengapa Aplikasi Banking Seperti BCA Mobile Tidak Support HP Root? Ini Penjelasan dan Risikonya
➡️ Baca Juga: Scream 7: Ini Jadwal Tayang, Daftar Pemeran, dan Detail Ceritanya



