kpkgg
berita

Budi Gunawan Dilantik Sebagai Wantimpres, Simak Perubahan Jabatannya di Kompolnas

Jakarta – Budi Gunawan secara resmi kembali mendapatkan peran dalam pemerintahan setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Budi Gunawan menjadi salah satu dari total 26 anggota Wantimpres yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 mengenai Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Setelah pelantikan, Budi menyatakan bahwa ia akan mendalami berbagai penugasan yang diberikan kepadanya. Ia menyoroti bahwa program-program prioritas yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo akan menjadi salah satu fokus utama yang akan ia kawal.

“Alhamdulillah, proses pelantikan telah berlangsung dengan lancar. Ada beberapa penugasan yang tentunya harus kami pelajari lebih dalam, kami petakan, terutama program-program prioritas dari Bapak Presiden yang perlu kami dampingi dan perkuat agar dapat sukses dan dirasakan lebih oleh masyarakat,” ungkap Budi kepada awak media setelah pelantikan.

Ia juga menambahkan bahwa konsolidasi masih diperlukan untuk merumuskan langkah-langkah penugasan yang akan diambil ke depan.

“Sambil berjalan, kami akan terus melakukan konsolidasi untuk menata dan menentukan langkah-langkah penugasan di masa mendatang. Itu saja. Mohon doanya, semoga segala sesuatunya berjalan lancar dan sukses, serta memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai bidang yang akan menjadi fokus awalnya sebagai Wantimpres, Budi menjawab secara singkat.

“Program prioritas dari Bapak Presiden,” katanya.

Sebelumnya, nama Budi Gunawan dikenal sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo mengangkat Budi, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), sebagai Ketua sekaligus anggota Kompolnas untuk periode 2024-2028. Pengangkatan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 80/M Tahun 2024.

Jabatan tersebut bersifat ex officio, yang berarti posisi tertentu di Kompolnas melekat pada jabatan pemerintahan yang dijabat oleh seseorang.

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 secara jelas mengatur bahwa Ketua Kompolnas dijabat secara ex officio oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, sedangkan Wakil Ketua dipegang oleh Menteri Dalam Negeri secara ex officio.

Dengan demikian, saat Budi menjabat sebagai Menko Polkam, ia secara otomatis juga menduduki posisi Ketua Kompolnas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggabungan posisi ini bukanlah pilihan pribadi, melainkan hasil dari ketentuan yang mengikat antara dua jabatan tersebut.

➡️ Baca Juga: Rencana Aktivitas Fisik untuk Meningkatkan Kebugaran Tubuh Secara Bertahap

➡️ Baca Juga: AS Lakukan Serangan Bom 900 Kg di Isfahan, Video Ledakan Dibagikan Trump

Related Articles

Back to top button