depo qris depo 10k
berita

DPR Responsif Terhadap Aspirasi Buruh, Percepatan RUU Ketenagakerjaan Dijalankan

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, baru-baru ini menjumpai perwakilan dari serikat pekerja dan buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk mendengarkan aspirasi dan masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sedang dalam proses.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta sejumlah pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen DPR untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses legislasi.

RUU Ketenagakerjaan yang sedang disusun merupakan inisiatif baru sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK memberikan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk merumuskan undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan secara terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya ada.

Dasco menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU ini telah dimulai melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR RI. Draf awal yang disusun oleh Badan Keahlian DPR mencakup 19 bab dan 224 pasal. Berbagai usulan dan masukan dari serikat pekerja terus dikumpulkan untuk memperkaya substansi pembahasan RUU ini.

“Draf yang telah kami siapkan terdiri dari 19 bab dan 224 pasal. Apabila ada yang dirasa kurang, kami sangat terbuka untuk menambahkannya dalam pembahasan selanjutnya,” kata Dasco, menunjukkan sikap inklusif terhadap masukan yang diterima.

Sebelumnya, pimpinan DPR juga telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan buruh, yang selanjutnya disampaikan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Dasco menekankan pentingnya ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan masukan, agar substansi RUU dapat lebih komprehensif dan mencakup berbagai perspektif pekerja dan buruh.

“Tujuan kami adalah agar undang-undang yang dihasilkan menjadi lebih kaya dan lengkap, serta dapat memenuhi kebutuhan nyata pekerja dan buruh. Oleh karena itu, kami membuka ruang untuk masukan dan diskusi pada hari ini,” ucap Dasco.

Dari sisi buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Isu-isu tersebut mencakup pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, serta pekerja kontrak.

“Usulan kami mungkin belum sempurna, tetapi kami berharap berbagai pandangan dari kelompok buruh dapat saling melengkapi dan menjadi bahan yang konstruktif dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Kami juga berharap tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK tidak membuat proses ini tergesa-gesa, dan tetap memberikan ruang bagi partisipasi yang memadai dari pekerja dan buruh,” ungkap Said.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan terjadi sinergi yang baik antara DPR dan serikat pekerja dalam menyusun RUU Ketenagakerjaan yang lebih baik. Hal ini penting agar undang-undang yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi para pekerja di Indonesia.

➡️ Baca Juga: 6 SSD PCIe 5.0 yang Bikin Boot Windows 12 Cuma 3 Detik Tanpa Thermal Throttle

➡️ Baca Juga: 10 Aplikasi Linux Yang Bisa Di Chromebook Tanpa Crouton Bisa Steam Tanpa Hack

Related Articles

Back to top button