Site icon BTP

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Polri Belum Lakukan Penahanan Ini Penjelasannya

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Polri Belum Lakukan Penahanan Ini Penjelasannya

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kortas Tipikor Polri, meskipun hingga saat ini ia belum ditahan.

Proses pemeriksaan terhadap Sitti masih berlangsung, dan pihak kepolisian memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan tersebut sebelum mengambil keputusan mengenai penahanan.

Kepala Tim Sidik Kortas Tipidkor Polri, Brigadir Jenderal Polisi Hernowo, mengungkapkan bahwa keputusan terkait penahanan akan didasarkan pada kemajuan penyidikan serta evaluasi kondisi tersangka oleh penyidik.

“Keputusan penahanan akan mengacu pada penilaian subjektivitas dari penyidik. Kami akan melihat hasil pemeriksaan untuk mengambil langkah selanjutnya,” jelasnya pada hari Jumat, 25 September 2026.

Hernowo menegaskan bahwa Sitti akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dan jadwal pemeriksaan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Kami merencanakan untuk melakukan pemeriksaan segera setelah penetapan tersangka ini,” tambahnya.

Sitti sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah Kortas Tipikor Polri melakukan pengusutan terhadap empat rangkaian dugaan pemerasan yang terjadi dalam proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa salah satu kasus yang ditangani berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan oleh pengembang perumahan.

Kasus lainnya melibatkan dugaan permintaan dana dari Indomaret dengan alasan Corporate Social Responsibility (CSR), di mana nilai yang diminta mencapai Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Dugaan pemerasan yang ketiga berhubungan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring.

Dalam kasus ini, Sitti diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat untuk mendapatkan persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Rangkaian terakhir yang terungkap adalah permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada Indomaret untuk kegiatan Beautiful Malino, di mana dana tersebut kemudian disebutkan ditransfer langsung kepada penyelenggara atau event organizer kegiatan tersebut.

Saat ini, status Sitti sebagai tersangka masih berada dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan, setelah proses pemeriksaan terhadap Sitti dilakukan.

➡️ Baca Juga: Buronan 20 Tahun Ditangkap Setelah Menyamar Sebagai Eksekutif Biotech

➡️ Baca Juga: Gibran Lepas Kepulangan 2 Siswi Korban Keracunan MBG Setelah Dirawat di RSCM

Exit mobile version