depo qris depo 10k
berita

Gus Alex Tegaskan Tidak Menerima Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Dituduhkan

Jakarta – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, memberikan tanggapan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam dakwaan tersebut, Gus Alex dituduh telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah yang sangat besar, yakni USD 5.233.800 dan Rp 330 juta.

Gus Alex secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menilai bahwa dakwaan yang dilayangkan kepadanya merupakan bentuk kezaliman yang tidak dapat dibenarkan.

“Menurut saya, tuduhan bahwa saya telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah yang sangat fantastis itu adalah tidak benar. Dakwaan tersebut sudah melampaui batas dan mengarah pada ketidakadilan,” ujarnya, seperti yang dilaporkan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Ia juga meyakini bahwa segala tindakan yang diambilnya bersama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024 tidak menimbulkan kerugian bagi negara.

“Saya sangat yakin bahwa apa yang telah kami lakukan bersama Menteri Agama tidak berdampak negatif bagi negara dalam proses penyelenggaraan ibadah haji kedua tahun tersebut,” tambahnya.

Dengan keyakinan tersebut, Gus Alex bertekad untuk melawan semua tuduhan yang menyatakan dirinya terlibat dalam pengalihan kuota tambahan haji, yang dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Ibadah haji adalah rangkaian kegiatan yang sudah ditentukan waktu dan tempatnya. Hanya mereka yang paham dan pernah melaksanakan ibadah haji yang mengerti pertimbangan teknis di baliknya. Mari kita lihat bagaimana proses pembuktian nanti,” tegasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, didakwa memperkaya diri dengan total sebesar USD 5.233.800 dan Rp 330 juta.

Jaksa KPK menyampaikan, “Tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi ini melibatkan Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dengan jumlah yang signifikan, yaitu USD 5.233.800 dan Rp 330 juta,” saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Gus Alex bersama tiga terdakwa lainnya, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara sebesar Rp 622 juta dalam konteks kasus korupsi kuota haji ini.

Dalam dakwaan yang disampaikan, Jaksa juga menyebutkan bahwa keempat terdakwa terlibat dalam tindakan yang memperkaya diri mereka sendiri serta sejumlah pihak lainnya, termasuk ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

➡️ Baca Juga: Pelatih Persija Berikan Pernyataan Resmi Usai Kalah Dari Bhayangkara FC

➡️ Baca Juga: <p>“WhatsApp Meluncurkan Mode Anti-Spyware yang Ditingkatkan untuk Keamanan Unggul”</p>

Related Articles

Back to top button