Hakim Menolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Ditetapkan Sah!

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau lebih dikenal dengan Gus Yaqut terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan ini disampaikan oleh hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 11 Maret 2026.
“Dalam pokok perkara, kami menolak permohonan praperadilan dari pemohon secara keseluruhan,” ucap hakim Sulistyo saat membacakan putusan.
Dengan adanya putusan tersebut, status tersangka yang menimpa eks Menag Yaqut terkait kasus korupsi kuota haji dinyatakan tetap berlaku dan sah.
Sebelumnya, Gus Yaqut mengungkapkan bahwa langkahnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukanlah untuk menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung.
Pernyataan ini disampaikan Yaqut setelah sidang praperadilan yang berkaitan dengan status tersangkanya diadakan pada Selasa, 24 Februari 2026.
“Saya hanya menggunakan hak saya untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK. Ini bukan untuk menghambat atau melawan proses hukum, tidak,” jelas Yaqut kepada para wartawan.
Dia menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan ini merupakan haknya sebagai individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam konteks kasus kuota haji.
“Namun, seperti yang saudara-saudara saksikan, KPK memilih untuk tidak hadir pada hari ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yaqut juga menjelaskan alasan di balik pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dia lakukan, yaitu dengan proporsi 50:50 antara kuota haji khusus dan reguler.
Dia menyatakan bahwa pertimbangannya saat itu adalah untuk memastikan keselamatan jemaah haji, mengingat adanya keterbatasan tempat.
“Kemudian, saya juga ingin menegaskan bahwa masalah yang sedang saya hadapi ini berkenaan dengan kuota haji,” ujarnya.
“Pertimbangan utama saya dalam menentukan pembagian kuota tersebut adalah untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah, mengingat keterbatasan tempat yang tersedia di Arab Saudi,” lanjutnya.
➡️ Baca Juga: Choi Woo-shik dan Jang Hye-jin Reuni sebagai Ibu dan Anak dalam Film Number One
➡️ Baca Juga: Manchester United Dominates Premier Leagues Top Spending List in Last Five Seasons




