Indra Kenz Kembali Masuk Sel Maximum Security Setelah Sidak dan Penemuan Kontainer Mewah

Indra Kesuma, yang lebih dikenal dengan nama Indra Kenz, kembali menjalani sisa hukuman penjara setelah pencabutan status bebas bersyarat yang sebelumnya diperolehnya. Keputusan ini diambil setelah terpidana kasus investasi bodong Binomo tersebut ditemukan dalam situasi yang tidak sesuai di dalam penjara, sehingga ia kini ditempatkan di sel isolasi dengan tingkat pengamanan maksimum, atau yang biasa disebut maximum security.
Sebelumnya, Indra Kenz telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 24 September 2026. Namun, masa kebebasan tersebut tidak berlangsung lama. Hanya dalam waktu dua minggu setelahnya, tepatnya pada 8 Oktober 2026, ia kembali dipindahkan ke penjara untuk menyelesaikan sisa masa hukumannya.
Pencabutan status bebas bersyarat ini berkaitan erat dengan penemuan fasilitas hunian yang mewah di dalam Lapas Cibinong. Penemuan ini menjadi perhatian publik setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi tersebut.
Pihak Lapas pun mengonfirmasi bahwa Indra kini berada di sel dengan pengamanan yang lebih ketat.
“Individu tersebut telah kami tempatkan di sel isolasi khusus dengan pengamanan maksimum,” jelas pihak Lapas.
Meskipun ia berada di sel dengan pengamanan khusus, pihak Lapas menegaskan bahwa Indra Kenz tidak mendapatkan perlakuan istimewa dibandingkan dengan terpidana lainnya.
“Tidak ada penanganan khusus, dia diperlakukan sama seperti narapidana lainnya,” tegas mereka.
Temuan mengenai kontainer mewah yang dimodifikasi menjadi hunian pribadi di area Lapas Cibinong menarik perhatian luas. Keberadaan fasilitas tersebut dianggap tidak sesuai dengan standar hunian yang seharusnya diberikan kepada para narapidana.
Nama Indra Kesuma pun muncul dalam laporan mengenai temuan tersebut. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa fasilitas itu terdaftar sebagai barang milik negara, namun diduga telah dimodifikasi dan dilengkapi oleh para narapidana.
“Kontainer ini tercatat sebagai barang milik negara, tetapi isinya dipersonalisasi oleh warga binaan. Salah satu yang terlibat adalah Indra Kesuma, atau Indra Kenz,” ungkapnya.
Temuan ini kemudian memicu evaluasi ulang terhadap status pembebasan bersyarat Indra Kenz. Pihak berwenang merekomendasikan agar keputusan untuk memberikan kebebasan bersyarat tersebut ditarik kembali.
“Pembebasan bersyaratnya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) untuk dicabut kembali,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: Omoda 5 Viral Karena Roda Lepas, Chery Indonesia Berikan Penjelasan Resmi
➡️ Baca Juga: Angelica Simperler, Bintang Sinetron dan FTV yang Kini Jarang Terdengar, Ini Perkembangannya Sekarang




