kpkgg
religi

Kemenag Identifikasi Kerentanan Nikah Siri yang Menyasar Perempuan dan Anak

Kementerian Agama (Kemenag) menekankan bahwa pencatatan pernikahan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak dari berbagai risiko yang dapat timbul akibat praktik nikah siri atau pernikahan yang tidak terdaftar.

Menurut Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, meskipun secara syariat mungkin dianggap sah, secara hukum nasional, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ia mengungkapkan bahwa korban dari situasi ini biasanya adalah para perempuan, khususnya para istri, dan anak-anak yang lahir dari hubungan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Abu Rokhmad sebagai respons terhadap masih maraknya praktik nikah siri di kalangan generasi muda saat ini.

Abu menjelaskan bahwa isu nikah siri tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menciptakan kerentanan hukum bagi perempuan dan anak-anak ketika menghadapi masalah dalam kehidupan rumah tangga.

Kerentanan ini, ujarnya, semakin terasa terutama pada saat keluarga mengalami perceraian, permasalahan hak-hak istri, atau kebutuhan administratif terkait anak. Dalam situasi seperti itu, dokumen perkawinan menjadi sangat penting untuk membuktikan status hukum keluarga.

Oleh karena itu, Kementerian Agama berupaya memperkuat pendidikan melalui berbagai program, seperti Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah), Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Nikah Fest, dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

Program-program tersebut dirancang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai kesiapan untuk menikah, pentingnya pencatatan pernikahan, serta kehidupan keluarga pasca-acara akad nikah.

Abu menyatakan bahwa kesiapan untuk menikah tidak hanya ditentukan oleh faktor ekonomi, tetapi juga mencakup kesiapan mental, pengetahuan, tanggung jawab, dan kemampuan untuk membangun relasi keluarga yang sehat.

Di sisi lain, Abu juga menekankan peran penting penghulu dan penyuluh agama dalam memberikan layanan pencatatan pernikahan. Mereka seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai pencatat, tetapi juga harus proaktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang isu-isu yang berkaitan dengan perkawinan.

Ia menekankan bahwa para penghulu harus mengambil inisiatif untuk memberikan informasi dan edukasi mengenai pentingnya pencatatan nikah serta konsekuensi hukum dari nikah yang tidak terdaftar.

Edukasi ini juga perlu mencakup pengetahuan tentang jalur hukum yang bisa diambil masyarakat ketika menghadapi permasalahan dalam pernikahan.

Abu Rokhmad juga menyoroti isu perkawinan di bawah umur, di mana dalam kondisi tertentu, masyarakat bisa mengajukan permohonan dispensasi nikah melalui Pengadilan Agama.

➡️ Baca Juga: DPR Tegaskan Pentingnya Keselamatan Jurnalis Saat Meliput Bencana Alam

➡️ Baca Juga: Mobil Listrik Viral yang Belum Genap 2 Tahun Ini Dihentikan Produksinya

Related Articles

Back to top button