Jakarta – Terdapat kisah lain yang melatarbelakangi perkara yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan penerimaan 28.000 lembar saham dari PT Cahaya Baja Sukses (CBS) yang diberikan kepada Febrie.
Saham yang diterima tersebut memiliki nilai yang mencapai Rp14 miliar. Pemberian ini dilaporkan terjadi setelah PT CBS mengalami penurunan dalam kewajibannya kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), yang merupakan anak perusahaan dari PT Krakatau Steel.
Informasi mengenai hal ini terungkap dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Rabu, 7 Oktober 2026.
Awalnya, PT CBS menghadapi masalah terkait kewajibannya kepada PT KNI dengan total kewajiban yang disebut mencapai Rp76,6 miliar. Hingga pertengahan tahun 2024, sisa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT CBS masih sebesar Rp57,3 miliar.
Situasi tersebut kemudian membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum. Pimpinan PT Krakatau Steel Center & Trading dilaporkan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk menyelesaikan masalah kewajiban yang ada.
Ternyata, kondisi ini diketahui oleh Michael Njoman, yang merupakan direktur sekaligus pemilik PT CBS. Michael kemudian menghubungi Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal memiliki hubungan dekat dengan Febrie.
Tujuan dari upaya ini, sesuai dengan dakwaan, adalah untuk menekan beban kewajiban PT CBS. Sebagai imbalannya, disebutkan adanya tawaran saham sebagai kompensasi.
“Untuk mengurangi kewajiban pembayaran bunga serta denda yang harus dibayarkan oleh PT CBS kepada PT KNI, ada tawaran pemberian saham di PT CBS. Menanggapi permintaan ini, Ferry Yanto Hongkiriwang menyatakan kesediaannya,” ungkap jaksa dalam dakwaan.
Perkembangan perkara semakin menarik. Sekitar bulan November 2024, Michael dikabarkan mendapatkan informasi bahwa PT KNI akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Pidsus.
Sebulan kemudian, Ferry menginformasikan kepada Febrie tentang adanya paket pekerjaan di PT Krakatau Steel yang bisa dimanfaatkan.
Pada saat inilah nama Don Ritto, yang akrab dipanggil Idon, mulai muncul dalam dakwaan. Febrie disebutkan memberikan instruksi agar Ferry menghubungi Don Ritto untuk membahas peluang tersebut.
“Menanggapi laporan tersebut, Terdakwa (Febrie) menjawab, ‘Hubungi Om Idon (Don Ritto)’ agar perusahaan surveyor yang terhubung dengan terdakwa dapat dilibatkan oleh Krakatau Steel,” jelas jaksa.
Beberapa bulan setelahnya, tepatnya pada bulan Maret 2025, diadakan sebuah pertemuan. Pimpinan PT KNI, Ibnu Kukuh, bersama Direktur Keuangan KNI, Andi Yoshendi, bertemu dengan Michael dan Ferry untuk membahas masalah kewajiban.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai penurunan kewajiban yang dimiliki oleh PT CBS kepada PT KNI, yang kemudian dituangkan dalam Akta Notaris tertanggal 12 Maret 2025.
➡️ Baca Juga: Teja Paku Alam Dedikasikan Kemenangan untuk Bobotoh Lewat 5 Penyelamatan Krusial Melawan FC Seoul
➡️ Baca Juga: Pemerintah Berikan Sanksi dan Penilaian Negatif Terhadap Google

