depo qris depo 10k
Otomotif

Kena Tilang ETLE Kini Masuk Sistem Baru, Pembayaran Denda Tak Cukup Selesaikan Masalah

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sedang mengalami pengembangan yang signifikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Upaya ini tidak hanya berfokus pada peningkatan teknologi penindakan melalui kamera, tetapi juga mencakup integrasi proses hukum tilang dengan berbagai lembaga terkait.

Korlantas Polri tengah memperkuat sistem penegakan hukum lalu lintas dalam kerangka ekosistem Criminal Justice System (CJS). Integrasi ini mencakup seluruh proses, mulai dari penindakan oleh pihak kepolisian, penyelesaian perkara di pengadilan, hingga tahap pembayaran dan pencatatan denda melalui kejaksaan.

Inisiatif ini bertujuan agar pelaksanaan hukum melalui ETLE dapat berlangsung dengan lebih cepat dan mudah untuk dipantau. Diharapkan, setiap tahap dalam proses penegakan hukum ini tidak lagi berjalan terpisah di masing-masing institusi.

Brigjen Pol I Made Agus Prasatya, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, menyatakan bahwa kolaborasi antar lembaga merupakan elemen krusial dalam membangun sistem penegakan hukum tilang yang terintegrasi.

“Kami tidak dapat menjalankan tugas ini sendiri, kami membutuhkan dukungan dari Kejaksaan dan Mahkamah Agung,” ungkap Brigjen Pol Made Agus dalam sebuah kesempatan.

Ia menjelaskan bahwa sistem yang sedang dibangun akan memungkinkan semua proses, mulai dari penindakan hingga pencatatan pembayaran denda, terhubung dalam satu ekosistem yang harmonis.

“Dengan sistem ini, mulai dari penindakan, pengadilan, hingga pembayaran denda dan pencatatannya, semuanya dapat terintegrasi dalam satu sistem yang komprehensif,” tambahnya.

Salah satu inovasi yang ditekankan adalah penggunaan dashboard bersama. Melalui platform ini, lembaga terkait dapat memantau data penindakan, keputusan pengadilan, dan status pembayaran denda secara real-time.

Dengan adanya data yang terhubung, pemantauan perkara tidak perlu lagi menunggu proses pertukaran dokumen atau data secara manual. Setiap institusi dapat mengakses informasi berdasarkan basis data yang sama sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Penguatan sistem ETLE juga mencakup aspek pembayaran denda tilang. Masyarakat kini diarahkan untuk melakukan pembayaran yang terhubung langsung dengan mekanisme penerimaan negara melalui sistem perbankan resmi.

Dengan pendekatan ini, transaksi yang dilakukan akan tercatat secara elektronik dan dapat dilacak dengan lebih mudah. Sistem ini diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya dana yang tertahan akibat proses administrasi antar lembaga.

Bagi masyarakat, mekanisme baru ini memungkinkan mereka untuk lebih gampang memantau status pembayaran denda. Bukti transaksi juga akan tercatat dalam sistem, sehingga administrasi tidak sepenuhnya bergantung pada dokumen fisik yang mungkin rentan hilang atau rusak.

➡️ Baca Juga: New York Adakan Upacara Peringatan 25 Tahun Serangan 11 September dengan Khidmat

➡️ Baca Juga: Rupiah Indonesia dan Ketahanan Terhadap Guncangan Harga Minyak: Panduan untuk Pasangan Forex MT

Related Articles

Back to top button