kpkgg
berita

KPU Rincikan Proses Verifikasi Pendidikan Gibran untuk Pencalonan Wapres di Pilkada Surakarta

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menjelaskan secara mendetail mengenai proses verifikasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam konteks pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Penjelasan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penekanan bahwa pemeriksaan dokumen pencalonan harus dilakukan dengan lebih cermat dan hati-hati.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan di Jakarta pada hari Rabu bahwa KPU menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa KPU mengakui seluruh pertimbangan hukum yang terdapat dalam putusan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Afifuddin melanjutkan bahwa KPU berkomitmen untuk memberikan penjelasan lengkap terkait administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawab mereka. Penjelasan ini akan didasarkan pada arsip dan dokumen yang ada, agar semua pihak memahami proses yang berlangsung.

Dalam fase pencalonan Presiden dan Wakil Presiden untuk tahun 2024, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan bagi bakal pasangan calon. Proses ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Pencalonan Peserta Pemilihan Umum.

Saat memeriksa persyaratan pendidikan Gibran, KPU merujuk pada Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019, serta Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 yang terbit pada 8 Agustus 2019. Dokumen-dokumen ini menjadi dasar dalam penilaian administratif yang dilakukan.

Menurut KPU, surat penyetaraan tersebut dianggap sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Artinya, dokumen tersebut diakui sebagai valid selama belum ada keputusan dari pihak berwenang yang membatalkannya.

KPU menjelaskan bahwa mereka mempertimbangkan bahwa surat penyetaraan tersebut dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang untuk menyetarakan pendidikan luar negeri, sehingga validitas dokumen tersebut tidak diragukan.

Selain itu, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020. Dokumen tersebut juga belum dicabut atau dibatalkan pada saat verifikasi dokumen pencalonan untuk Pilpres 2024 berlangsung.

Afifuddin menekankan bahwa Pasal 42 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 menyatakan bahwa jika terdapat keraguan mengenai dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU berhak untuk melakukan klarifikasi dengan partai politik pengusul dan/atau instansi terkait.

Namun, dalam pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2023, KPU tidak menemukan adanya keraguan terkait validitas surat penyetaraan tersebut. Hal ini berdasarkan pada informasi dari instansi penerbit, status keberlakuan, serta riwayat penggunaan dokumen yang bersangkutan.

➡️ Baca Juga: Menteri LH Tegaskan Kepala Daerah Harus Tuntaskan Masalah Sampah Secara Efektif

➡️ Baca Juga: Model Mobil LCGC Terlaris Februari 2026 yang Meningkatkan Minat Beli Konsumen

Related Articles

Back to top button