kpkgg
berita

Nadiem Ajukan Kasasi untuk Bebas dari Hukuman dan Denda yang Diterima

Jakarta – Nadiem Makarim, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk periode 2019–2024, telah mengajukan permohonan kasasi dengan tujuan untuk membatalkan putusan banding yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus terkait Chromebook.

Advokat Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa memori kasasi kliennya telah didaftarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 16 Oktober 2026.

“Memori kasasi sudah kami serahkan,” ujar Ari saat berkomunikasi dengan wartawan di Jakarta pada hari Senin.

Dengan permohonan untuk membatalkan putusan tingkat banding, Ari menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) diminta untuk mengadili kasus ini dengan menyatakan bahwa pemohon kasasi atau terdakwa tidak terbukti melakukan kesalahan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Lebih lanjut, MA juga diminta untuk membebaskan Nadiem dari semua dakwaan, atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, menghentikan penahanan rumahnya, memulihkan hak-haknya, serta mengembalikan seluruh barang bukti yang disita.

Apabila majelis hakim memiliki pandangan yang berbeda, diharapkan MA dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Ari menjelaskan ada lima alasan yang mendasari pengajuan kasasi oleh kliennya. Pertama, hakim fakta dianggap menerapkan ajaran conditio sine qua non (teori syarat) secara kaku tanpa mempertimbangkan tindakan teknis dari pihak lain yang berkontribusi langsung terhadap masalah tersebut.

Kedua, hakim fakta dinilai keliru dalam menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tanpa menunjukkan adanya kerja sama yang disadari, kesengajaan bersama, serta meeting of minds (kesepakatan) yang mendukung pihak Google.

Alasan ketiga adalah hakim fakta dianggap salah dalam menerapkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan membebankan uang pengganti tanpa adanya bukti yang menunjukkan harta benda yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi.

Keempat, hakim fakta dipandang hanya mengulangi pertimbangan dari tingkat pertama tanpa menjawab argumen dasar dari memori banding, sehingga Pasal 250 ayat (1) huruf d jo. Pasal 298 ayat (9) KUHAP 2025 tidak diterapkan seperti seharusnya.

Kelima, tim hukum Nadiem berpendapat bahwa hakim fakta telah mengabaikan ketentuan dalam Pasal 235 ayat (1) huruf a, Pasal 237 ayat (3) dan ayat (5) KUHAP 2025, serta Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mengenai Perbendaharaan Negara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengurangi hukuman Nadiem menjadi sembilan tahun penjara, berkurang dari sepuluh tahun yang dijatuhkan sebelumnya.

Selain hukuman penjara, PT DKI Jakarta juga memberikan pengurangan terhadap denda dan hukuman tambahan lain yang sebelumnya dikenakan kepada Nadiem.

➡️ Baca Juga: Polda Sumsel Sukses Padamkan Karhutla Melalui Operasi X-Fire di Teluk Limau

➡️ Baca Juga: Skenario Timnas Indonesia Menuju Final FIFA ASEAN Cup 2026 dan Tiga Faktor Kunci Penentu

Related Articles

Back to top button