OTT Polda Kalbar Ungkap Kasus Suap, Tersangka Termasuk Oknum Perumdam dan BPK

Polda Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan suap yang berhasil diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kedua tersangka tersebut berasal dari kalangan pejabat di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Bengkayang, yaitu seorang yang berinisial HR dan seorang lainnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat yang dikenal dengan inisial DN.
Saat ini, HR dan DN telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Komisaris Besar Polisi Bambang Suharyono, selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, mengkonfirmasi penetapan status tersangka serta penahanan keduanya.
“Ya, benar. Tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melaksanakan Operasi Tangkap Tangan. Kedua individu tersebut, yaitu saudara HR dan saudari DN, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Kalbar,” ujarnya pada Sabtu (3/10/26).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan serta informasi yang diperoleh dari masyarakat. Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian.
Melalui hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan HR dan DN saat mereka bertemu di area parkir salah satu kafe yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Pontianak, pada Selasa (29/10/26), sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain mengamankan kedua tersangka, pihak penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Ketiga saksi tersebut memiliki inisial AB, MA, dan BR.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yang diduga memiliki hubungan dengan kasus dugaan suap ini.
Saat ini, penyidik masih dalam tahap mendalami kasus ini, termasuk rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak yang terlibat. Bambang menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh mengenai kasus ini.
“Kita nantikan perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan ini,” tambahnya.
Penetapan HR dan DN sebagai tersangka merupakan langkah awal dalam proses hukum terkait dugaan suap ini. Penyidik masih berusaha mendalami barang bukti yang telah diamankan dalam OTT serta keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus ini.
➡️ Baca Juga: Keyboard Mechanical Murah Brand China Harga 200rb Switch Gateron Bisa Hotswap
➡️ Baca Juga: Kronologi Sopir Ambulans Menjadi Korban Modus Pinjaman Online dengan Order Fiktif




