Purbaya Targetkan 10 Perusahaan Underinvoicing untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan penerimaan negara, pihaknya kini tengah fokus pada 10 perusahaan yang terindikasi melakukan praktik underinvoicing, yaitu membayar nilai yang lebih rendah dari seharusnya dalam transaksi impor barang.
Ia menyoroti bahwa tindakan underinvoicing merupakan salah satu penyebab utama kebocoran dalam penerimaan negara. Oleh karena itu, upaya untuk memberantas praktik ilegal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan pajak yang lebih optimal.
“Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik underinvoicing telah kami identifikasi, beserta jumlahnya. Saya optimis langkah ini akan berkontribusi dalam peningkatan pendapatan kita ke depan,” jelas Purbaya saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin, 16 Maret 2026.
Namun, ia mengakui bahwa saat ini masih dalam proses perhitungan untuk mengetahui total kerugian yang dialami negara akibat praktik underinvoicing dari 10 perusahaan tersebut. “Kami masih melakukan penghitungan lebih lanjut,” ungkapnya.
Secara umum, Purbaya menyatakan bahwa kinerja penerimaan negara menunjukkan tren positif dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk bulan Januari dan Februari, tercatat pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 30 persen.
Pada Februari 2026, penerimaan pajak bersih (netto) mencapai Rp 245,1 triliun, yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 30,4 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Purbaya menjelaskan bahwa pertumbuhan ini sebagian besar didorong oleh kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang mengalami lonjakan sebesar 97,4 persen dengan total nilai mencapai Rp 85,9 triliun. Menurutnya, hal ini mencerminkan meningkatnya aktivitas ekonomi serta volume transaksi.
Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan sebesar 44 persen. Sementara itu, Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 meningkat sebesar 3,4 persen. PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tercatat tumbuh 4,4 persen, sedangkan sumber pajak lainnya mengalami peningkatan sebesar 24,2 persen.
Purbaya berharap tren positif dalam penerimaan pajak ini dapat dipertahankan dan bahkan ditingkatkan di masa mendatang.
“Ekonomi harus terus berputar dengan baik. Saya sangat berharap agar ke depannya, kondisi ini dapat terus membaik,” tuturnya.
➡️ Baca Juga: Liverpool Targeting Inter Milans Denzel Dumfries as Frimpong Replacement
➡️ Baca Juga: Prize Pool The International 2021 Capai 40 Juta USD, Cara Valve Kumpulin Duitnya Kreatif Banget




