Penggantian Dua Dirjen Kemenkeu oleh Pelaksana Harian Efektif Mulai Kemarin Sore

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa Febrio Nathan Kacaribu telah dicopot dari posisinya sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Selain itu, Luky Alfirman pun dilepas dari jabatannya sebagai Dirjen Anggaran.
Pencopotan kedua pejabat tersebut berlaku efektif sejak Selasa, 21 April 2026. Purbaya menjelaskan bahwa pelaksana harian (Plh) untuk masing-masing posisi telah ditunjuk dan mulai bertugas segera setelah pemberhentian tersebut dilakukan.
“Plh sudah ditunjuk dan mulai aktif sejak kemarin sore,” ungkap Purbaya saat memberikan keterangannya di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 April 2026.
Ia menambahkan bahwa saat ini, Menteri Keuangan belum berencana untuk memberikan jabatan baru kepada Febrio dan Luky. Purbaya berkomitmen untuk mengevaluasi posisi yang sesuai dengan kemampuan dan pengalaman keduanya.
“Biarkan mereka istirahat dulu. Nanti saya akan mencari posisi yang tepat untuk mereka,” ujarnya.
Dengan pengunduran Febrio dan Luky, kini terdapat tiga jabatan direktur jenderal di Kementerian Keuangan yang kosong.
Selain posisi DJSEF dan Dirjen Anggaran, kekosongan juga terjadi pada kursi Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan yang sebelumnya diisi oleh Masyita Crystallin.
Masyita sendiri baru-baru ini mendapatkan tugas baru di PT Danantara Investment Management (Persero). Purbaya menyatakan akan melakukan seleksi untuk mengisi ketiga posisi strategis eselon I tersebut dan akan melaporkan hasilnya kepada Presiden Prabowo Subianto secara bersamaan.
Menteri Keuangan menargetkan untuk menyampaikan nama-nama kandidat yang terpilih pada bulan depan.
“Nanti semua kandidat akan diajukan kepada Presiden. Kemungkinan besar di awal atau pertengahan Mei,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Purbaya juga melantik lima pejabat baru di eselon II Kementerian Keuangan, yang meliputi dua pejabat dari Sekretariat Jenderal, satu pejabat dari Direktorat Jenderal Strategi dan Fiskal (DJSEF), satu dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan satu dari Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2026 mengenai Mutasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Keuangan.
➡️ Baca Juga: <p>Nikmati Apple Music Gratis selama 3 Bulan untuk Pengguna Baru – Detailnya!</p>
➡️ Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 12,83 T untuk Lebaran: Diskon Transportasi dan Penyaluran Bansos Beras Minyak




