depo qris depo 10k
bisnis

Kendaraan Listrik Akan Dikenakan Pajak, Berikut Aturan Terbaru yang Perlu Diketahui

Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Dalam Negeri, telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak alat berat.

Aturan terbaru ini menunjukkan bahwa kendaraan listrik di Indonesia akan dikenakan pajak. Dengan demikian, baik mobil maupun sepeda motor yang menggunakan baterai sebagai sumber tenaga akan memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

Berdasarkan Permendagri No. 11/2026, kendaraan listrik tidak termasuk dalam kategori objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Ini berarti bahwa pemilik kendaraan listrik akan tetap dikenakan pajak seperti halnya kendaraan bermotor konvensional.

Menurut Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11/2026, yang dikecualikan dari objek PKB adalah kepemilikan atau penguasaan kereta api; kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Selain itu, kendaraan bermotor yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, serta kendaraan bermotor yang menggunakan energi terbarukan, juga tidak dikenakan PKB dan BBNKB. Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Permendagri No. 11/2026.

Perubahan ini menunjukkan perbedaan signifikan dari regulasi sebelumnya, di mana kendaraan listrik secara khusus dikecualikan dari pajak PKB dan BBNKB. Pada Permendagri No. 7/2025, kendaraan bermotor yang berbasis energi terbarukan, termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya, tidak dikenakan pajak.

Meskipun kendaraan listrik kini akan dikenakan pajak, pemerintah menjelaskan bahwa besaran pajak yang akan dibebankan tidak akan setinggi pajak kendaraan konvensional. Hal ini disebabkan adanya insentif yang diberikan oleh masing-masing daerah.

Di dalam Pasal 19, diatur bahwa untuk kendaraan listrik berbasis baterai, akan ada insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, untuk kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026, akan ada insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Ini juga mencakup kendaraan yang telah dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

➡️ Baca Juga: Panduan Terstruktur untuk Meningkatkan Kerja Sama Tim Sepak Bola secara Efektif

➡️ Baca Juga: Ekspansi ke Pasar Global, Xiaomi Umumkan Jadwah Peluncuran HyperOS untuk Smartphone Lama.

Related Articles

Back to top button