kpkgg
berita

Putusan Ijazah Gibran Memicu Gugatan UU Pemilu Terkait Syarat Pendidikan Capres-Cawapres ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk menguji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang berfokus pada syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres).

Sidang permohonan nomor 370/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Majelis Panel Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, bersama anggota Ridwan Mansyur dan Asrul Sani, di Gedung I MK, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Lima pemohon, yaitu Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti, mengajukan permohonan untuk menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu beserta penjelasannya dalam sidang ini.

“Permohonan ini fokus pada pengujian norma frasa ‘atau sekolah lainnya sederajat’ yang terdapat dalam Pasal 169 huruf r,” ungkap Syamsul Jahidin.

Para pemohon juga mengkaji frasa “kesederajatan pendidikan dengan sekolah menengah atas” yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tercantum dalam penjelasan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Dalam pokok permohonannya, salah satu pemohon menyatakan bahwa mereka mengalami kerugian konstitusional yang nyata, spesifik, dan aktual akibat dari penerapan norma dalam frasa “atau sekolah lain sederajat” dalam pasal tersebut.

“Pemohon I adalah seorang warga negara biasa yang diwajibkan memiliki pendidikan minimal sarjana untuk dapat bekerja, sedangkan hal ini bertentangan dengan posisi Wapres Gibran Rakabuming Raka yang sedang menjadi perdebatan publik,” katanya.

Kelima pemohon merasakan bahwa Pasal 169 huruf r UU Pemilu telah menciptakan ketidakpastian hukum dan kehebohan di masyarakat. Frasa “atau sekolah lain yang sederajat” dalam pasal tersebut memberikan keistimewaan kepada calon presiden dan calon wakil presiden untuk mendaftar hanya dengan menggunakan “surat keterangan” (suket), yang dianggap merugikan hak konstitusional mereka.

“Pasal 169 huruf r UU Pemilu telah menciptakan kekacauan hukum dan menimbulkan keributan di publik,” tegas Syamsul.

Berdasarkan argumen yang telah disampaikan, para pemohon meminta agar MK menerima dan mengabulkan permohonan mereka, dengan memberikan penafsiran konstitusional mengenai kesederajatan pendidikan sekolah menengah atas yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

“Menyatakan bahwa norma frasa ‘kesederajatan’ pendidikan dengan sekolah menengah atas yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” jelas Dimas Yoga Pratama, Pemohon V yang membacakan isi permohonan tersebut.

➡️ Baca Juga: Minecraft Mengalami Kebocoran Kode Sumber, Termasuk Versi yang Belum Dirilis!

➡️ Baca Juga: Siswa di Kupang Tikam Guru Saat Tidur Akibat Sakit Hati Disebut Kampungan

Related Articles

Back to top button