Sahroni Tekankan Pentingnya RUU Perampasan Aset untuk Cegah Manipulasi Pihak Ketiga

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memberikan regulasi yang jelas dalam penanganan pihak ketiga yang terlibat dalam aliran dana hasil korupsi.
Sahroni menyatakan bahwa individu yang dengan sadar berkontribusi dalam transaksi kejahatan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, politisi dari Partai NasDem mengusulkan agar aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindakan korupsi dapat disita terlebih dahulu guna mencegah adanya manipulasi.
Namun, penentuan status akhir dari aset tersebut tetap akan melalui proses hukum di pengadilan.
Pernyataan Sahroni ini disampaikan dalam sebuah rapat bersama para pakar hukum yang membahas RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen pada hari Senin, 5 Oktober 2026.
“Aset tersebut harus disita terlebih dahulu sebelum pengadilan memutuskan statusnya,” tegas Sahroni dengan penuh keyakinan.
“Langkah ini sangat penting untuk mencegah upaya manipulasi terhadap hasil kejahatan serta pencucian uang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sahroni berharap bahwa RUU Perampasan Aset bisa menjadi alat utama dalam upaya pemberantasan korupsi yang tegas dan tanpa pandang bulu.
Ia percaya bahwa aparat penegak hukum perlu segera bertindak apabila ada bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak ketiga.
Tindakan tegas ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bahwa membantu, menerima, atau mencuci uang dari hasil kejahatan akan mendapatkan konsekuensi hukum yang berat.
“Dengan cara ini, pemulihan kerugian negara bisa dilakukan secara maksimal, sekaligus memberikan aspek pencegahan yang lebih efektif,” ungkap Sahroni.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III tersebut, hadir pula para ahli hukum seperti Dr. M. Fatahilah Akbar dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Dr. Taufik Rahman dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Muhammad Fatahillah Akbar mengusulkan pembentukan sebuah Badan Pemulihan Aset yang independen.
Menurutnya, badan ini diperlukan untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan di kalangan aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan bahwa badan independen tersebut dapat mengelola aset yang diperoleh dari tindak pidana secara lebih terintegrasi.
Salah satu alasan utama dari usul ini adalah karena pengelolaan aset hasil kejahatan memiliki kompleksitas yang tinggi, sementara fungsi KPK dan Kejaksaan berbeda.
“Memang, mendirikan badan baru tidaklah ideal. Namun, demi menyederhanakan proses dan meningkatkan fokus, keberadaan badan pemulihan aset yang independen sangatlah diperlukan,” tutup Fatahillah.
➡️ Baca Juga: Bojan Hodak Ungkap Ancaman Arema FC: Persib Wajib Siaga Penuh di Pertandingan Ini
➡️ Baca Juga: Rencana Aktivitas Fisik untuk Meningkatkan Kebugaran Tubuh Secara Bertahap




