Sarjito Ditetapkan oleh DPR Sebagai Kepala Bursa Mineral dan Komoditas OJK

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026 hingga 2031. Sarjito terpilih sebagai calon tunggal yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di Jakarta pada hari Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengajukan pertanyaan kepada para anggota dewan, “Apakah laporan dari Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK untuk periode 2026-2031 ini disetujui?”
Para peserta rapat paripurna menjawab dengan tegas, “Setuju.”
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah melaksanakan rapat internal untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), serta memberikan persetujuan terhadap Sarjito sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS pada hari Senin, 24 Agustus.
Sarjito merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) serta Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Pada tahun 1998, ia meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dengan fokus pada Finance dari Saint Louis University, Missouri, Amerika Serikat.
Dalam karirnya di sektor jasa keuangan, Sarjito pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada tahun 2008. Selanjutnya, ia terlibat dalam persiapan pembentukan OJK sebagai Wakil Koordinator Tim Kerja Bidang Pengawasan.
Pada tahun 2015, Sarjito diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I di OJK. Kemudian, pada tahun 2017, ia dipercaya untuk menjabat sebagai Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.
Memasuki tahun 2023, Sarjito kembali mendapatkan kepercayaan sebagai Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK. Selain itu, ia juga dilantik sebagai Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada bulan November 2023 hingga bulan Juli 2024.
➡️ Baca Juga: IHSG Ses I Rebound Didukung Kenaikan Sektor Industri, Saham GoTo Memimpin LQ45
➡️ Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 12,83 T untuk Lebaran: Diskon Transportasi dan Penyaluran Bansos Beras Minyak



